Korupsi
Geledah Kediaman Notaris, Kejati DKI Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah di Cipayung
Geledah Kediaman Notaris, Kejati DKI Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah di Cipayung
Selain itu, diamankan juga rekening koran, dokumen elektronik, serta dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Ashari menegaskan, bahwa bukti-bukti dokumen yang telah disita dan dikumpulkan oleh tim penyidik Kejati DKI tersebut.
“Nantinya akan dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, kini telah dibangun RPTRA.
Bahkan penyidik sudah lebih dulu menggeledah kantor Kepala Distamhut DKI Jakarta Suzi Marsitawati beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022. Pada hari Kamis, 20 Januari 2022 Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Suzi untuk mencari dan mengumpulkan bukti, serta menyita benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas (Pertamanan) Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur,” kata Ashari berdasarkan keterangannya pada Kamis (20/1/2022) malam.
“Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan, sehingga merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp. 26.719.343.153, (Rp 26 miliar lebih),” lanjutnya.