Metropolitan
Kontrak Habis Oktober 2022 Mendatang, Perumda Pasar Jaya Tegaskan Tak Akan Bongkar Mal Blok M
Kontrak Habis Oktober 2022 Mendatang, Perumda Pasar Jaya Tegaskan Tak Akan Robohkan Mal Blok M
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pusat perbelanjaan legendaris di Jakarta, Mal Blok M akan habis masa kontraknya pada Oktober tahun ini.
Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza mengatakan kerja sama dengan pihak ketiga akan berakhir. Kerja sama berakhir bukan langsung merobohkan bangunannya.
Bangunan akan dilihat kelayakannya untuk selanjutnya. Dirinya sejauh ini tidak berencana untuk membongkar gedung serta segala macamnya.
"Bangunan itu kami lihat juga masih layak dan sejauh ini tidak ada rencana pembongkaran gedung segala macam," ucapnya, Kamis, (19/5/2022).
Dirinya mengatakan kontrak antara pedagang dengan tempat usahanya yaitu dengan mitra di mal Blok M.
Gatra berkata Pasar Jaya hanya terkait dengan kepemilikan tempat usaha dan ada SHPTU serta SIPTU.
"Pasar Jaya itu kan terkait kepemilikan tempat usaha dan ada SHPTU serta SIPTU. SHPTU itu kalo kita analogikan di kendaraan itu BPKB, SIPTU itu STNK," ujarnya.
SHPTU berakhir di usia 20 tahun. ketika itu berakhir, ada masa perpanjangan.
Baca juga: Usung Konsep Gembira Belajar, Cakra Buana Kembangkan Potensi-Bikin Anak Senang Belajar di Sekolah
Baca juga: Cegah Sengketa Tanah, Plt.Bupati Bogor Minta Camat Kuasai Aturan Pertanahan
Pedagang diharuskan membayar kewajibannya untuk jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh Pasar Jaya.
Perpanjangan selama 10 tahun atau 20 tahun, nantinya ditetapkan oleh Pasar Jaya. Perpanjangan ini untuk mengaktifkan kembali SHPTU-nya tersebut.
