Kriminalitas

Berkaca Kasus Neneng yang Bunuh Pelakor, Polisi Imbau Warga yang Jadi Korban Selingkuhan Lapor Diri

Berkaca Kasus Neneng yang Bunuh Selingkuhan Suami, Polisi Imbau Warga yang Jadi Korban Selingkuhan Lapor Diri

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Neneng Umaya alias NU (24) tersangka kasus pembunuhan Dini Nurdiani (27) di Perumahan Grand Citra Cibubur, Jatisampurna, Bekasi pada Selasa (26/4/2022) lalu  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Neneng Umaya nekat habisi nyawa perebut laki orang (pelakor) Dini Nurdiani dengan cara memukul kepala dan menusuk lehernya di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jatisampurna, Bekasi.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus perselingkuhan bisa dilaporkan ke aparat kepolisian.

 

Sehingga, seorang istri atau suami tidak main hakim sendiri ketika mengetahui pasangannya berselingkuh. 

Baca juga: Silat Betawi Tersohor Hingga ke Negeri Cina, Eki Si Pitung Dapat Tantangan Duel dari Shaolin

Baca juga: Kesaksian Pembunuh Ceking Bikin Kaget, Turuti Keinginan Korban untuk Bangkitkan Ilmu Kanuragan

"Tentang perselingkuhan ini bisa dilaporkan, mana kala ada laporan istri daripada orang yang berselingkuh," ujarnya Jumat (20/5/2022).

 

Namun dalam kasus pembunuhan sadis ini, polisi belum pernah menerima laporan perselingkuhan dari wanita yang akrab disapa Maya.

 

Maka dari itu, tindakan Neneng menghilangkan nyawa seseorang tidak dibenarkan dalam hukum di Indonesia.

Wanita 24 tahun itu juga sudah mempertimbangkan dampak dari kekejamannya saat akan membunuh Dini.

 

"Lain halnya ketika dilaporkan. Ini menurut cara pandangnya saja sampai dengan tingkatan perencanaan pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang," kata Zulpan.

 

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan menambahkan, penyidik sudah memeriksa suami Neneng bernama Ivan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved