Korupsi

Update Kasus Dugaan Suap Izin Tambang, Dirut PCN Ungkap Aliran Dana kepada Mardani H Maming

Update Kasus Dugaan Suap Izin Tambang, Dirut PCN Ungkap Aliran Dana kepada Mardani H Maming

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming memenuhi pemanggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, Senin (25/4/2022). 

“Betul yang mulia,” jawab Christian.

“Itu sejak tahun?” lanjut Gawi.

“2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” ucap Christian.

“Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?" tanya Ahmad Gawi.

"Siap yang mulia," kata Christian.

Christian mengaku pernah mendengar dari Henry Soetio bahwa kakaknya hendak diperkenalkan kepada terdakwa Dwidjono Putrohadi oleh Mardani H Maming.

Kabar ini Christian terima lewat sambungan telepon.

Christian sempat mendengar soal hutang piutang antara Henry Setio dan terdakwa Dwidjono.

Christian turut menunjukkan selembar bukti ikatan hutang piutan antara Henry Soetio dan Dwidjono Putrohadi kepada majelis hakim.

Diketahui, dugaan suap sendiri terjadi lantaran penerbitan IUP kepada PT PCN semasa Mardani H Maming menjadi sebagai Bupati Tanah Bumbu tahun 2011.

Saat itu, Mardani H Maming menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. 

Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming akhirnya secara langsung menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang digelar, Senin (25/4/2022). 

Ketua DPD PDIP Kalimatan Selatan (Kalsel) ini hadir secara langsung setelah tiga kali mangkir persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online di pekan sebelumnya dalam kapasitas sebagai saksi fakta.

“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

Menanggapi kesaksian Mardani, terdakwa menyampaikan bahwa atas pengalihan IUP dimaksud, Terdakwa memaraf SK pengalihan IUP setelah Bupati menandatangani SK dimaksud.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved