Kriminalitas

Ruhut Sitompul Edit & Posting Foto Anies Pakai Koteka, KAHMI Jaya : Rasis, Ini Tindakan Biadab

Ruhut Sitompul Edit & Posting Foto Anies Pakai Koteka, KAHMI Jaya : Rasis, Ini Tindakan Biadab

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Foto Editan Anies Baswedan yang diunggah Ruhut Sitompul dalam media sosialnya 

“Tapi, tak ada alasan dalam tindakan rasis. Apalagi, dengan budaya bangsa ini. KAHMI Jaya menilai Ruhut sudah kelewat batas,” ucap dia.

 

Seperti diketahu, Laporan di kepolisian teregister LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

 

Kuasa hukum Petrodus Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar mengatakan postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antarkelompok dan ras tertentu.

Postingan Ruhut juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.

 

Selain antropolog, Bung Mega juga Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) sangat mengecam statement tersebut.

Alasannya karena membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat, terlebih masyarakat Papua suka terhadap Anies.

Selain itu, Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua.

"Sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan," kata Sanggam. 

 

Ruhut Dipolisikan Anak Papua

Ruhut Sitompol dilaporkan ke polisi buntut dari unggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved