Demo di DPR
Pengemudi Mobil Rantis Brimob yang Tabrak Ojol Hingga Tewas Kena Sanksi Berat, Terancam Dipecat
Agus mengatakan dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir mobil Rantis Brimob dan Bripka R driver mobil rantis yang menabrak driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas terancam mendapat hukuman berat hingga pemecatan.
Hal itu diungkapkan Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers yang digelar Senin (1/9/2025).
Dalam konferensi pers tersebut Mabes Polri membeberkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver Ojol Affan Kurniawan.
Menurut Brigjen Agus Wijayanto sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, Zulkifli.
Baca juga: Kendaraan Taktis Brimob Tabrak Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Tewas
"Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa," ujarnya, Senin.
Agus menerangkan, ada dua katergori pelanggaran yaitu Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobik rantis melakukan pelanggaran berat.
Kedua, pelanggaran kode etik profesi polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.
"Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," tegasnya.
Agus mengatakan dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca juga: Rumahnya Dijarah Massa, Ini Reaksi Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.
"Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri. Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," imbuhnya.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim beberkan peran tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas.
Baca juga: Bukan Warga Depok, Terungkap Kelompok yang Serang Mako Brimob Kelapa Dua dan Bakar Pospol Lantas
Affan meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
"Hasil Identifikasi sementara yang kami sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," kata Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).(m26)
Khawatir Rusuh, UI Gelar Perkuliahan Daring Selama 4 Hari |
![]() |
---|
Begini Penampakan Jaket Ojol Koyak yang Dikenakan Affan Saat Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Driver Ojol Tewas Terlindas Mobil Rantis Polisi, Ini Analisa Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri |
![]() |
---|
Kendaraan Taktis Brimob Tabrak Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.