Korupsi

Ikuti Jejak Rachmat Yasin, Ade Yasin Resmi Tersangka, Adik-Kakak Kena OTT KPK

Ikuti Jejak Rachmat Yasin, Ade Yasin Resmi Tersangka, Adik-Kakak Kena OTT KPK

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Bupati Bogor Rachmat Yasin saat datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (29/4/13). 

Larangan ini berlaku untuk pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD Kabupaten Bogor.

Menurut Ade, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD wajib, menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Aturan larangan gratifikasi ini didasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN)/karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Ade.

Bupati Ade Yasin juga meminta, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lainnya, serta pimpinan dan karyawan BUMD wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

Menurutnya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ade.

Sang kakak Rahmat Yasin rupanya sudah lebih dulu ditangkap KPK

Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (27/4/2022) pagi ini.

Sebelum Ade Yasin terjaring KPK, sang kakak Rahmat Yasin rupanya sudah lebih dulu ditangkap saat masih menjabat sebagai Bupati Bogor.

Kini, Rahmat Yasin meringkuk di tahanan, setelah KPK mengeksekusinya ke Lapas Sukamiskin.

Rahmat sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan gratifikasi.

"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Bandung dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021) silam.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved