Idul Fitri
Tilang ETLE Batas Kecepatan dan Muatan Berlebih Berlaku Selama Masa Mudik Lebaran, Berikut Lokasinya
Tilang ETLE Batas Kecepatan dan Muatan Berlebih Berlaku Selama Masa Mudik Lebaran, Berikut Lokasinya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap berlaku selama masa mudik lebaran 2022.
Tak hanya berlaku di dalam kota, tilang ETLE juga berlaku di sejumlah ruas tol antar kota.
Terdapat dua pelanggaran yang disasar dalam pemberlakuan tilang elektronik tersebut.
Antara lain, pelanggaran melebihi batas kecepatan maksimal.
Aturan mengenai batas kecepatan kendaraan di jalan tol ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km per jam (kpj).
Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 kpj sampai batas maksimal 80 kpj.
Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 kpj.
Baca juga: Sepekan Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi Rp 150.000 per Kg, Bawang Merah Rp 40.000 per Kg
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Polisi Persilakan Masyarakat Titipkan Kendaraan di Polsek maupun Polres
Sedangkan pelanggaran kedua adalah kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).
Adapun untuk kendaraan ODOL, pelanggaran overloading akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM).
Aan Suhanan mengatakan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Aan, dikutip dari Kompas.com.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, akan dijerat Pasal 287, sedangkan kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.