Demo Mahasiswa

Menyusup di Antara Mahasiswa, Tujuh Bocah Diamankan Polisi di Kawasan Patung Kuda

Menyusup di Antara Mahasiswa, Tujuh Bocah Diamankan Polisi di Kawasan Patung Kuda. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Polisi mengamankan sejumlah bocah yang menyusup di antara demo mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (21/4/2022) 

Sehingga nantinya, saat ada massa aksi hendak masuk titik unjuk rasa baik di DPR RI dan Patung Kuda, Polda Metro Jaya akan meminta surat pemberitahuan unjuk rasa.

Baca juga: Penumpang Mudik Lebaran Masih Sepi, Agen Bus di Parung Belum Berani Naikkan Harga Tiket

Baca juga: Hindari Lonjakan Harga Tiket, Puluhan Warga Pilih Mudik Lebaran Lebih Awal

"Kegiatan filterisasi untuk hindari penyusupan dari orang lain maupun kelompok yang akan melakukan unjuk rasa sehingga kita harapkan dengan filterisasi ini tidak ada penyusup yang masuk ke kelompok unjuk rasa," ujarnya di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2022).

 

Filterisasi akan dilakukan di beberapa titik. Misalnya saja di kolong flyover dekat DPR RI yang menjadi salah satu lokasi unjuk rasa.

 

Apabila tidak memiliki surat pemberitahuan aksi, massa dilarang mendekat ke titik demo.

 

"Kami lakukan filterisasi baik dari lokasi mereka bergerak nanti akan kita lakukan filterisasi, jadi tidak diberikan akses untuk menuju ke lokasi unjuk rasa," bebernya.

 

Rencananya akan ada 800 hingga 1.200 peserta yang akan melakukan unjuk rasa.

 

Sementara personel gabungan yang dikerahkan mencapai 9.915 orang.

 

"Untuk kekuatan yang dikerahkan hari ini totalnya 9.915, itu terdiri dari kekuatan Polri dan dibantu TNI dalam hal ini Kodam Jaya 1.140 personil, selebihnya anggota Polri dan juga ada Satpol PP," jelas Zulpan.

 

Kata Zulpan, banyaknya personel yang dikerahkan ialah untuk antisipasi jamin keamanan masyarakat yang melakukan demonstrasi dan juga masyarakat yang di sekitar lokasi demonstarsi.

 

Zulpan mengimbau agar peserta aksi bisa berunjuk rasa dengan tertib sesuai dengan amanat Undang-undang No 9 tahun 1998. (

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved