Kecelakaan

Usai Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil, Pintu Perlintasan Rawageni Depok Ditutup Sementara

Usai Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil, Pintu Perlintasan Rawageni Depok Ditutup Sementara

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Edi Nursalam, Direktur Keselamatann Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 

Dia menjelaskan sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian ada flyover dipo yang lebih aman digunakan.

Baca juga: Ungkap Detik-detik Mobilnya Dihantam KRL, Ustaz Ahmad Yasin Pasrah-Lantangkan Takbir Berulang Kali

Baca juga: Soroti Kesaksian Virtual Mardani H Maming, Pengamat: Setara Nilainya dengan Kehadiran di Persidangan

"Kami himbau masyarakat melalui flyover ini daripada harus melintasi perlintasan sebidang liar yang tidak aman ini," harap Edi.

 

Terkait rencana operasional perlintasan ini ke depan, Kemenhub menunggu respon dari Pemkot Depok dan warga.

 

"Syarat perlintasan legal itu kan ada banyak. Pertama harus ada ijin. Kedua, harus ada jaminan keselamatan dari Pemda. Mereka harus ajukan surat ke Dirjen Perkeretapian Kemenhub," tambahnya.

 

Syarat lainnya adalah harus ada penjaga, pintu yang standar dan ada peringatan dini.

 

"Ada banyak sekali persyaratannya, termasuk jalan menuju perlintasan tidak boleh nanjak agar pegemudi bisa melihat kereta yang mau lewat," jelas Edi.

 

Kemenhub mengaku siap berdialog dengan masyarakat tentang operasional perlintasan ilegal ini.

 

"Tahun 2018 kita sudah inventisir beberapa perlintasan liar di Kota Depok. Kita tutup permanen, tetapi masyarakat buka kembali. Ini yang kita sayangkan," kata Edi.

 

Meskipun sudah disterilisasi dengan pagar, lanjut dia, namun masyarakat nekat membukanya.

 

"Kami minta masyarakat gunakan jalan yang aman. Sekitar 1 kilometer dari sini ada flyover, gunakan itu agar tidak keselamatan terjamin," pungkas Edi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved