Kecelakaan

Usai Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil, Pintu Perlintasan Rawageni Depok Ditutup Sementara

Usai Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil, Pintu Perlintasan Rawageni Depok Ditutup Sementara

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Edi Nursalam, Direktur Keselamatann Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPAYUNG - Usai kecelakaan kereta api yang menabrak mobil Honda mobilio pada Rabu (20/4/2022) pagi, pintu perlintasan kereta api Rawageni di Kecamatan Ratujaya, Kota Depok, ditutup sementara.

 

Pantauan TribunnewsDepok.com, penutupan pintu perlintasan kereta api ini dilakukan usai evakuasi mobil yang tertabrak dari lintasan rel kereta api pada pukul 10.00 WIB tadi.

 

Edi Nursalam, Direktur Keselamatann Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengatakan pihaknya akan menutup sementara perlintasan sebidang liar ini.

 

"Ini adalah perlintasan sebidang liar, ilegal dan tanpa izin. Perlintasan ini tidak memenuhi standar keselamatan mulai dari pintu hingga penjaganya," kata Edi di Rawageni, Rabu (20/4/2022).

Dengan berbagai pelanggaran ini, lanjut dia, pihaknya menutup sementara perlintasan ini.

 

"Kami minta warga untuk melalui jalan alternatif sampai ada solusi dari kami bersama Pemkot Depok," ujarnya.

 

Edi mengaku sudah berdialog dengan Sekretaris Kelururah Ratujaya dan RW setempat untuk mengatasi persoalan ini.

 

"Tadi kita sudah survei jalan alternatif dan cukup bagus. Kita minta Pemkot Depok untuk membenahi akses ini agar nyaman dilalui warga," jelasnya.

 

Dia menjelaskan sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian ada flyover dipo yang lebih aman digunakan.

Baca juga: Ungkap Detik-detik Mobilnya Dihantam KRL, Ustaz Ahmad Yasin Pasrah-Lantangkan Takbir Berulang Kali

Baca juga: Soroti Kesaksian Virtual Mardani H Maming, Pengamat: Setara Nilainya dengan Kehadiran di Persidangan

"Kami himbau masyarakat melalui flyover ini daripada harus melintasi perlintasan sebidang liar yang tidak aman ini," harap Edi.

 

Terkait rencana operasional perlintasan ini ke depan, Kemenhub menunggu respon dari Pemkot Depok dan warga.

 

"Syarat perlintasan legal itu kan ada banyak. Pertama harus ada ijin. Kedua, harus ada jaminan keselamatan dari Pemda. Mereka harus ajukan surat ke Dirjen Perkeretapian Kemenhub," tambahnya.

 

Syarat lainnya adalah harus ada penjaga, pintu yang standar dan ada peringatan dini.

 

"Ada banyak sekali persyaratannya, termasuk jalan menuju perlintasan tidak boleh nanjak agar pegemudi bisa melihat kereta yang mau lewat," jelas Edi.

 

Kemenhub mengaku siap berdialog dengan masyarakat tentang operasional perlintasan ilegal ini.

 

"Tahun 2018 kita sudah inventisir beberapa perlintasan liar di Kota Depok. Kita tutup permanen, tetapi masyarakat buka kembali. Ini yang kita sayangkan," kata Edi.

 

Meskipun sudah disterilisasi dengan pagar, lanjut dia, namun masyarakat nekat membukanya.

 

"Kami minta masyarakat gunakan jalan yang aman. Sekitar 1 kilometer dari sini ada flyover, gunakan itu agar tidak keselamatan terjamin," pungkas Edi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved