Korupsi
Soroti Kesaksian Virtual Mardani H Maming, Pengamat: Setara Nilainya dengan Kehadiran di Persidangan
Soroti Kesaksian Virtual Mardani H Maming, Pengamat : Setara Nilainya dengan Kehadiran di Persidangan
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -Sikap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Yusriansyah yang memaksa kehadiran Mardani H Maming sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dengan terdakwa Dwiyono mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, dinilai pengamat terlalu berlebihan.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum, Dr. H. Abdul Halim Shahab, SH, MH.
Dosen perguruan tinggi hukum di Banjarmasin itu pun menilai hakim mengabaikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah.
Sikap tersebut pun dinilainya tak konsisten.
Sebab, Majelis Hakim dalam sidang pada tanggal 11 April 2022 telah sepakat dan memberikan izin kepada Mardani H Maming untuk dapat memberikan kesaksian melalui virtual pada persidangan tanggal 18 April 2022.
Namun, dalam sidang berikutnya tanggal 18 April 2022, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Yusriansyah justru menolak kesaksian Mardani H Maming melalui virtual.
Yusriansyah bahkan menandatangani pemanggilan paksa agar Mardani H Maming dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
"Kesaksian melalui virtual atau online seorang saksi di bawah sumpah, sama nilainya dengan kesaksian di bawah sumpah di persidangan," ungkap Abdul Halim dalam siaran tertulis pada Rabu (20/4/2022).