Berita Kabupaten Bogor
Data Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B, Ade Yasin Andalkan Kepala Desa
Data Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B, Ade Yasin Andalkan Kades. Berikut Selengkapnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Kementerian ATR/BPN menggelar Rapat Koordinasi terkait Peraturan Presiden RI Nomor 59 tahun 2009 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang berlangsung di Balai Kota Bogor, Kamis (14/4/2022).
Rapat ini dihadiri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, Bupati Bogor Ade Yasin dan Walikota Bogor Bima Arya.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan rapat dilakukan untuk membahas verifikasi dan klarifikasi lahan sawah dilindungi pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2021 mengenai Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada Kabupaten/Kota.
"Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ini terbit dari Perpres tahun 2009," kata Budi, Kamis (14/4/2022).
Melalui rapat hari ini, lanjut Budi, pihaknya mengajak Kabupaten/Kota untuk bersama-sama melakukan pengecekan langsung terhadap lahan-lahan LP2B dimasing-masing wilayah, serta membahas bersama kendala dan permasalahan yang dihadapi terkait LP2B tersebut.
“LSD ini perlu updating data, untuk itu kami butuh masukan dari Kabupaten/Kota terkait data LP2B terkini," paparnya.
"Kami minta masing-masing Kabupaten/Kota turun ke lapangan untuk mengecek, karena LSD ini perlu kerjasama yang kuat dari masing-masing Kabupaten/Kota,” imbuh Budi.
Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan bahwa pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2021 mengenai LSD pada Kabupaten/Kota, Pemkab Bogor segera meresponnya dengan cara terjun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Waringin Hospitality Salurkan 3719 Paket Nasi Boks
Baca juga: Waduh, 15 Kelurahan di Jakarta Belum Punya Puskesmas, Dinkes Didesak Bikin Kajian
“Urusan lahan sawah dilindungi ini perlu dicermati dengan baik, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ungkapnya.