Metropolitan

Walau Dibayangi Pandemi, Ariza Ungkap Realisasi Pendapatan DKI Jakarta Tahun 2021 Capai 100,6 Persen

Walau Dibayangi Pandemi Covid-19, Ariza Ungkap Realisasi Pendapatan DKI Jakarta Tahun 2021 Capai 100,6 Persen

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/4/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Walau masih dibayangi pandemi covid-19, realisasi pendapatan daerah DKI Jakarta pada 2021 mencapai 100,6 persen.

 

Hal itu diungkapkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

 

"Dari rencana pendapatan daerah sebesar Rp 65,20 triliun, sampai akhir tahun 2021 dapat terealisasi sebesar Rp 65,59 triliun atau sebesar 100,60 persen," ucap Ariza melalui PPID DKI Jakarta yang dikutip, Kamis (7/6/2022).

 

Orang nomor dua di Ibu Kota ini mengatakan realisasi pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 41,63 triliun atau 92,15 persen.

 

Lalu, realisasi pendapatan transfer sebesar 22,67 persen dan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1,28 triliun.

"Walaupun secara keseluruhan pendapatan daerah mencapai realisasi sangat baik, namun realisasi beberapa komponen pajak daerah kurang dari 95 persen seperti BPHTB dan PBB-P2," jelas Ariza.

 

Adapun realisasi yang kurang tersebut disebabkan oleh pertumbuhan penjualan properti mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Ngabalin Ungkap Sejumlah Kejanggalan Soal Sumbangan Rp 800 Juta yang Catut Namanya

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Malam Digelar di Lima Masjid Kota Bekasi, Berikut Jadwalnya

Selain itu, belum berlakunya revisi Pergub 126 Tahun 2017 atas pengecualian kepemilikan pertama apartemen non-subsidi.

 

Penyebab terakhir, pemungutan PBB-P2 belum optimal walaupun sudah diberikan kebijakan insentif fiskal terkait penghapusan sanksi dan pengurangan pokok pajak karena para wajib pajak mengalami dampak Covid-19.

 

Diketahui, realisasi tersebut disampaikan Ariza dalam Sidang Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 di DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/4/2022) lalu.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved