Metropolitan

Dinyatakan Tak Langgar Peraturan, Prasetio Yakinkan Koleganya Gunakan Hak Interpelasi Formula E

Dinyatakan Tak Langgar Peraturan, Prasetio Yakinkan Koleganya Gunakan Hak Interpelasi Formula E. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi Formula E 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meyakinkan 73 koleganya dari tujuh fraksi untuk memakai hak interpelasi Formula E.

Hal ini menyusul putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, bahwa Prasetyo tidak melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 lalu.

“Dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kami di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan,” ujar Prasetyo berdasarkan keterangannya pada Kamis (7/4/2022).

Prasetyo menyatakan, rapat paripurna interpelasi yang digelar pada 28 September 2021 itu belum berakhir.

Saat itu, dia hanya melakukan skorsing, sehingga bisa kembali dilakukan kapanpun.

Skorsing juga dilakukan karena saat itu BK menindaklanjuti laporan dari tujuh fraksi yang berjumlah 73 orang terhadap Prasetyo karena diduga melanggar tatib dan kode etik dewan menggelar paripurna interpelasi Formula E.

Hasilnya, Prasetyo tidak terbukti bersalah menggelar rapat interpelasi Formula E.

“Jadi, hak interpelasi Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD dari dua fraksi (PDI Perjuangan dan PSI) telah sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Baca juga: Jamin Pasokan dan Harga Pangan Ibu Kota Selama Ramadan, Begini Strategi Anies

Baca juga: Kabar Baik, Pemkot Depok Tanggung Biaya Perbaikan Rumah Warga yang Rusak Akibat Bencana Alam

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan. Artinya, pelaksanaan rapat interpelasi Formula E yang dipimpin Prasetyo beberapa waktu lalu, telah mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib DPRD DKI Jakarta.

 

“Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta, dengan ini menyampaikan, amar putusan menyatakan terlapor (Prasetyo) tidak terbukti melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota pada Selasa (5/4/2022).

 

Nawawi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kajiannya bersama Wakil Ketua BK dan tujuh anggota BK terhadap sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dijalani Prastyo, pada Rabu (9/2/2022) lalu. Keputusan itu diambul berdasarkan lima pertimbangan, yakni Pasal 96 tentang Badan Musyawarah (Bamus), Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD, bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus tanggal 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain.

 

“Keputusan itu sudah ditetapkan oleh seluruh anggota BK disertai tanda tangan pada 14 Maret, dan hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari lalu (1 April),” kata Nawawi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved