Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka, Imbas Seorang Bocah Tewas saat Tawuran

Hingga saat ini, Polres Metro Bekasi masih melakukan pendalaman terkait kasus tawuran maut di Tambun Utara tersebut. 

Editor: Umar Widodo
ISTIMEWA
Ilustrasi Tawuran 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAMBUN UTARA - Polisi menetapkan dua orang tersangka atas kasus meninggalnya seorang bocah berinisial DS (14) saat tawuran di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (5/4/2022) dini hari kemarin. 

"Empat orang kami periksa, lalu dari empat orang tersebut dua kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (6/4/2022). 

Korban lanjut Gidion, mengalami luka akibat hantaman benda tumpul. Namun, terdapat korban lain yang mengalami luka akibat sebetan senjata tajam. 

"Luka tumpul berdasarkan hasil penyelidikan, meninggal itu lukanya luka tumpul, tapi yang (korban) satunya luka itu kan benda tajam," jelasnya. 

Gidion Arif Setyawan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan

Hingga saat ini, Polres Metro Bekasi masih melakukan pendalaman terkait kasus tawuran maut di Tambun Utara tersebut. 

Tidak menutup kemungkinan, terdapat pelaku lain yang terlibat langsung dalam aksi tawuran hingga mengakibatkan korban jiwa. 

"Pasti ada pelaku lain yang kita identifikasi," tegasnya. 

Sebelumnya orang tua DA, Nurdin menduga anaknya tewas setelah dikeroyok puluhan orang saat tawuran di Tambun Utara. 

DA kata Nurdin, mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan dada. Dokter rumah sakit terdekat merujuk korban ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk penanganan lebih lanjut. 

"Luka di bagian kepala terus sama dada akhirnya dirujuk ke RSUD Kota Bekasi nah disitu anak saya udah dinyatakan meninggal," ucapnya. (abs)
 

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved