Metropolitan
Interpelasi Formula E, Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Ungkap Prasetio Tak Langgar Tata Tertib
Interpelasi Formula E, Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Ungkap Prasetio Tak Langgar Tata Tertib
“Jika laporan telah disampaikan, BK meminta sikap bertanggungjawab dari para pelapor agar dapat mengikuti dan menghadiri prosedur penyelidikan, sebagaimana yang terdapat didalam tata kerja Badan Kehormatan seperti verifikasi dan klarifikasi serta penandatangan Berita Acara,” katanya.
Seperi diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Dalam sidang tersebut, pria yang karib disapa Pras ini mengungkapkan bahwa baru pertama kali di Indonesia, Ketua DPRD dilaporkan Badan Kehormatan (BK).
“Saya menangis sebagai pimpinan pak, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD, se Indonesia, ada ketua DPRD di BK kan, dilaporkan,” kata Pras di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
"Kalau bapak mengerti aturan, bapak baca nggak aturan ini semuanya tatib kita ini. Saya rasa bapak-bapak ini yang nggak baca ini," lanjut Pras dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Pras mengaku kaget dilaporkan ke BK karena dinilai menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.
Dia mengklaim semuanya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Pras juga mengatakan bahwa usulan hak interpelasi tersebut disampaikan dalam rapat Bamus yang digelar Sabtu (27/10/2022) lalu.
Karena itu, proses interpelasi Formula E dilakukan secara legal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-DKI-Jakarta-Prasetio-Edi-Marsudi-3.jpg)