Minggu, 26 April 2026

Metropolitan

Interpelasi Formula E, Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Ungkap Prasetio Tak Langgar Tata Tertib

Interpelasi Formula E, Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Ungkap Prasetio Tak Langgar Tata Tertib

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi 

Dengan penyampaian amar putusan ini, maka proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik terhadap Ketua DPRD Provinsi DKl Jakarta terkait pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, dengan ini dinyatakan selesai.

 

Dia menambahkan, BK juga memberikan lima rekomendasi kepada 105 koleganya di DPRD DKI Jakarta.

Pertama, meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta (Ketua dan Wakil Ketua) agar senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tatib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020.

 

Kedua, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati Kode Etik DPRD pasal 12 tentang Hubungan Antar Anggota DPRD, yaitu, memelihara dan memupuk hubungan Kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD.

Kemudian saling mempercayai, menghormati, menghargai, membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD, serta menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD.

 

Ketiga meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap Tatib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP Nomor 12 tahun 2018.

 

Keempat, meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD, untuk memahami Tata Tertib DPRD dan Kode Etik DPRD sebagai pedoman dalam berprilaku sebagai anggota DPRD, sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan Buku Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD Provinsi DKl Jakarta kepada anggota DPRD.

 

Kelima, meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk tidak secara

mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sebab Badan Kehormatan berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved