Oknum Auditor BPK Jawa Barat Peras RSUD dan 17 Puskesmas, Begini Respons Plt Bupati Bekasi
Dalam OTT tersebut, tim Kejari Kabupaten Bekasi mengamankan uang sebesar Rp350 juta dari sebuah hotel yang diduga ditempati kedua palaku.
Selanjutnya, Ricky mengatakan, pada 29 Maret 2022 tim Kejari Kabupaten Bekasi yang mendapatkan informasi menindaklanjutinya dugaan pemerasan itu sehingga didapat informasi telah dilakukan penyerahan uang sejumlah Rp350 juta kepada AMR.
Menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penangkapan terhadap AMR dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi dan langsung membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut.
Belakangan, AMR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan HF dikembalikan kepads BPK Jawa Barat lantaran belum ditemukan cukup bukti untuk mejeratnya. (abs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Korupsi.jpg)