Kriminalitas
Lihat Bocah Pakai Daster, Tukang Siomay di Jagakarsa Gelap Mata, Cabuli Korban Ketika Terlena
Lihat Bocah Pakai Daster, Tukang Siomay di Jagakarsa Gelap Mata, Cabuli Korban Ketika Terlena

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Lebih dari dua bulan melakukan penangkapan, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil menangkap Kusni alias Tebet (38) seorang tersangka kasus pencabulan berinisial ZF (6) bocah asal Gang Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, awal mula peristiwa terjadi ketika korban dipinjami tersangka ponsel.
Ketika itu, tersangka melakukan tindakan asusila dengan memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban.
"Pada saat korban asik main HP, pelaku dekati korban dengan cara elus pala korban dan akhirnya tersangka ini melakukan tindakan asusila," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada orangtuanya.
Budhi mengatakan, orangtua korban sempat bertemu dengan pelaku.
Namun, setelah pertemuan itu, pelaku melarikan diri.
"Dan kemudian karena ada suatu hal dalam hal ini, pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orangtua korban," kata dia.
"Kemudian pelaku kabur dan baru kasus ini dilaporkan orantuanya ke kami," sambung Budhi.
Baca juga: Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kilogram Milik Jaringan Sumatera, Polres Jakpus Selamatkan 100.000 Jiwa
Baca juga: Konsep Pengendalian Banjir Masuk Nominasi WSIS Prizes 2022, Pemprov DKI Jakarta Minta Dukungan Warga
Dari hasil pemeriksaan, Budhi mengatakan bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan asusila kepada satu orang saja.
"Pelaku ini rupanya ini bukan pertama kali. Jadi ada korban lain walaupun di daerah berbeda," ungkap Budhi.
"Menurut pengakuan pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama. Dan ini ada sesuatu yang dirasakan tersendiri oleh pelaku," lanjutnya.
Adapun korban lainnya, yakni bocah perempuan inisial S yang berusia 6 tahun yang masih TK.
Dari kejadian ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju daster anak berwarna hijau dengan motif bunga-bunga.
Selain itu, ada juga satu buah celana dalam berwarna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Budhi.