Berita Nasional
Hasil Pertemuan Rektor UI dan Menteri PPPA Soal Pelecehan Seksual di Kampus
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi (Arifah) beserta jajarannya menyambangi Universitas Indonesia (UI) pada Rabu (15/4/2026).
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Desy Selviany
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Arifatul Choiri Fauzi (Arifah) beserta jajarannya menyambangi Universitas Indonesia (UI) pada Rabu (15/4/2026).
Kedatangan Arifah tak lain untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan penanganan secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut proses investigasi.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PPPA menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur yang dilakukan UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara sebagai upaya menjaga objektivitas pemeriksaan.
Kedua, pihak juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam mengawal proses penanganan agar berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban.
Pertemuan antara Rektor UI, Heri Hermansyah dan Menteri Arifah turut menegaskan komitmen bersama guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.
Heri menyampaikan bahwa kampus memiliki modal akademik yang kuat, termasuk keberadaan program studi gender yang bersifat multidisiplin, untuk mendorong kajian komprehensif terkait akar permasalahan serta merumuskan metodologi pencegahan yang lebih efektif.
“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Heri.
Menurut Heri, UI juga berkomitmen memperkuat aspek edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer lainnya.
Penyampaian materi ini ke depan akan diperkuat dengan keterlibatan langsung Satgas PPK, sehingga pesan yang disampaikan lebih komprehensif dan memiliki landasan otoritatif.
Di sisi kelembagaan, Rektor UI menyoroti pentingnya penataan posisi Satgas agar tetap independen namun didukung secara optimal oleh institusi, terutama dalam hal pendanaan dan sumber daya manusia.
Menurut Heri, diperlukan formulasi tata kelola yang mampu menjaga independensi sekaligus memastikan keberlanjutan dukungan institusional, termasuk melalui skema pendanaan kolaboratif.
Baca juga: 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual UI Tak Boleh Injakan Kaki di Kampus
Sementara itu, Menteri Arifah menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional guna menyusun kerangka yang lebih seragam terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi, serta mendorong pertukaran praktik baik antar institusi.
“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada,” kata Arifah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pelecehan-verbal-UI.jpg)