Metropolitan

179 Aset Pemprov DKI Masih Dikuasai Pengembang, Wali Kota Jakbar Akui Tak Bisa Lakukan Penagihan

Wali Kota Jakarta Barat Akui Tak Miliki Upaya untuk Ambil Alih 179 Aset Pemprov yang Kini Masih Dikuasai Pengembang

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko berjanji akan menagih 179 aset milik pemerintah daerah kepada pengembang. Padahal ratusan aset yang terdiri dari fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) tersebut telah tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2016 lalu.

Yani mengaku, pihaknya terkendala dengan sejumlah persoalan, salah satunya dengan pemegang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang sudah berstatus pailit atau bangkrut.

“Karena itu kami tidak dapat melakukan penagihan bahwa pemegang SIPPT pailit, padahal sudah ditunjuk kurator, tapi ada kendala karena ketika menagih syarat-syarat yang dipenuhi,” kata Yani usai rapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Senin (21/3/2022).

Yani mengatakan, Wali Kota sebagai penagih data tidak bisa melakukan upaya dan tidak bisa memberikan sanksi.

Di sisi lain, pihaknya akan terus berupaya optimal agar proses penagihan terus dilakukan secara simultan di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.

“Kami akan terus mencoba berkreasi dalam penagihan meskipun banyak kendala, dan dalam hal ini kami pun sudah menggandeng Kejaksaan agar penagihan bisa dilakukan secara efektif. Karena ini ada pelayanan untuk masyarakat yang harus menjadi pertimbangan kami bersama,” ujar Yani.

Baca juga: Legislator Desak Wali Kota Jakbar Tagih 179 Aset Pemprov DKI Jakarta yang Dikuasai Pengembang

Baca juga: Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta: FGD IKN, Serap Aspirasi Masyarakat-Tentukan Nasib Jakarta

Diberitakan sebelumnya, Legislator DKI Jakarta meminta kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko untuk menagih 179 aset pemerintah daerah yang masih dikuasai pengembang.

Pengawas pemerintah daerah itu meminta Yani serius menagih kewajiban pengembang itu, karena persoalan aset berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2016 lalu.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, persoalan penagihan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) yang berada di wilayah administrasi Jakarta Barat belum mencapai 179 titik dari 289 titik yang seharusnya telah diserahterimakan pengembang kepada Pemkot Jakarta Barat.

Kata dia, aset ini merupakan hak Pemprov DKI dari pengembang karena membangun sejumlah infrastruktur di Jakarta.

“Harus ada langkah konkret dan solusi yang baik terkait penambahan aturan agar 179 titik tersebut diambilalihkan dan menjadi aset Pemprov DKI Jakarta,” ujar Mujiyoni dari Fraksi Demokrat. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved