Rabu, 22 April 2026

Kabar Artis

Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Ini, Terkait Kasus Doni Salmanan

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa kedua artis itu akan diperiksa penyidik Ditipid Siber Jumat (18/3/2022).

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Rizky Billar. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN -Selebriti Rizky Bilar dan Alffy Rev terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Doni Salmanan.

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa kedua artis itu akan diperiksa penyidik Ditipid Siber Jumat (18/3/2022).

"Rencana penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap publik figur besok (18/3/2022) Inisial RB dan AF," tutur Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Sampai saat ini kata Gatot, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus Doni Salmanan.

Baca juga: Rizky Billar Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dari Doni Salmanan

Apabila para saksi terbukti terlibat dalam unsur TPPU maka akan dikenakan pasal terkait TPPU karena penerimaan harta benda tersebut.

Diketahui Doni Salmanan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maka dari itu penyidik mentracing aliran dana Doni Salmanan.

Beberapa diduga mengalir ke selebriti yakni Reza Arap, Arief Muhammad, Rizky Billar, Lesti Kejora, dan lain-lain.

Baca juga: Usai Diperiksa Polisi, Atta Halilintar Akui Sudah Kembalikan Tas Dior dari Doni Salmanan

PPATK Telusuri Aliran Dana hingga ke luar negeri

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus bekerja optimal dalam menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal, baik aliran dana di dalam negeri maupun ke luar negeri.

PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar sehingga total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar yang telah dibekukan sementara.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana menegaskan bahwa PPATK terus bekerja dalam menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.

“Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar. Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar ,’’ ujarnya, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Atta Halilintar Akui Dapat Tas Dior dari Doni Salmanan Hadiah Ulang Tahun

Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.

Menurut Ivan, berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri, diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved