Kriminalitas
Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Penembakan Anggota FPI di KM 50 Belum Aktif Bertugas
Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Penembakan Anggota FPI di KM 50 Belum Aktif Bertugas
"Kalau jaksa terima putusan maka yang akan jadi putusan majelis hari ini tidak jatuhkan hukuman kepada terdakwa karena perbuatan terdakwa berdasarkan pembelaan diri, karena terpaksa dan keadaan terpaksa melampaui batas," jelas Zulpan.
"Tentu kami akan ikuti apa yang menjadi putusan pengadilan, apabila JPU dalam perkara ini tidak kasasi untuk proses hukum berikutnya," tandas Zulpan.
Sebelumnya dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menjadi terdakwa atas tewasnya enam anggota FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.
Keduanya didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Pol-E-Zulpan-pada-Kamis-1732022.jpg)