Kamis, 7 Mei 2026

Kriminalitas

Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Penembakan Anggota FPI di KM 50 Belum Aktif Bertugas

Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Penembakan Anggota FPI di KM 50 Belum Aktif Bertugas

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI -Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan memastikan dua anggota non aktif Polda Metro Jaya yakni Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

 

Salah satu putusan hakim ialah memulihkan semua hak hakikat terdakwa dan membebankan semua biaya perkara ke negara.

 

Dari putusan pemulihan nama baik dan hak para anggota kepolisian itu, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya belum berencana mengaktifkan kembali keduanya di kepolisian.

 

Polda Metro Jaya masih menunggu putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis tersebut.

"Tentunya mekanisme persidangan setelah putusan hakim tanyakan ke JPU apa akan terima atau kasasi, karena ini putusan bebas," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

 

Zulpan mengatakan pihak Polda Metro Jaya akan menunggu keputusan JPU. Tentunya kata Zulpan, JPU diberi waktu oleh majelis hakim untuk pikir-pikir dari vonis bebas tersebut.

 

Apabila jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi, Polda Metro Jaya akan menunggu proses hukum selanjutnya.

 

Namun, apabila JPU terima, maka Polda Metro Jaya akan melaksanakan putusan majelis hakim yakni memulihkan seluruh hak para terdakwa.

Baca juga: Terdakwa Kasus Penembakan Anggota FPI Divonis Bebas, Polisi : Bukti Tindakan Sesuai SOP

Baca juga: Realisasikan 35 Program Dalam RKPD Tahun 2023, Ade Yasin Gelontorkan Anggaran Rp 6,97 Triliun

Kedua terdakwa juga tidak akan diberikan sanksi oleh Polda Metro Jaya apabila JPU menerima putusan hakim.

 

"Kalau jaksa terima putusan maka yang akan jadi putusan majelis hari ini tidak jatuhkan hukuman kepada terdakwa karena perbuatan terdakwa berdasarkan pembelaan diri, karena terpaksa dan keadaan terpaksa melampaui batas," jelas Zulpan.

 

"Tentu kami akan ikuti apa yang menjadi putusan pengadilan, apabila JPU dalam perkara ini tidak kasasi untuk proses hukum berikutnya," tandas Zulpan.

 

Sebelumnya dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menjadi terdakwa atas tewasnya enam anggota FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.

 

Keduanya didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved