Berita Nasional

Polemik Penundaan Pemilu 2024, Ketua Bidang Politik FKKPPI : Bisa Diselesaikan Lewat Referendum

Polemik Penundaan Pemilu 2024, Ketua Bidang Politik FKKPPI : Bisa Diselesaikan Lewat Referendum. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Bidang Politik dari Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) Arif Bawono 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Politik dari Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI), Arif Bawono mengungkapkan polemik penundaan Pemilu 2024 dinilai bisa diselesaikan lewat referendum.

Adapun referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidaknya terhadap kehendak MPR dalam mengubah UUD 1945.

Dijelaskannya, polemik masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu 2024 merupakan saat yang tepat untuk menghidupkan kembali referendum.

Pria yang akrab disapa Boy ini menyebut, Indonesia pernah memiliki UU Nomor 5 tahun 1985 tentang Referendum, namun dicabut melalui UU Nmor 6 tahun 1999.

“Semangat reformasi yang diperjuangkan mahasiswa saat itu, telah dibajak pada pekan pertama oleh orangtua di Parlemen Senayan dengan menghapus UU Referendum. Saat ini, sebagian mereka malah berteriak amandemen UUD 1945, sehingga terlalu liberal,” kata Boy pada Rabu (16/3/2022).

Boy mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan konstitusi hanya bisa diputuskan oleh rakyat selaku pemilik sah republik ini. Sementara pemerintah dan Parlemen hanyalah penyelenggara negara.

“Jangan sampai ini keterusan, apalagi kita semua paham bagaimana oligarki bekerja di eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jika, semua hal termasuk kedaulatan kita percayakan pada mereka, negara dan bangsa ini akan semakin tergadai,” ujarnya.

“Solusi paling memungkinkan adalah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat sebagai pemilik sah republik ini, maka tanyakan langsung ke rakyat maunya bagaimana? hidupkan kembali beleid referendum,” lanjutnya.

Baca juga: Mohammad Taufik Diisukan Dicopot dari Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Ini Tanggapan Ketua Fraksi Gerindra

Baca juga: Perhimpunan Petani Nelayan Indonesia Nilai Pemerintah Belum Miliki Rancangan Induk Swasembada Pangan

Meski usulan penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden saat ini masih tertutup karena terhalang konstitusi.

Namun amandemen UUD 1945 untuk memuluskan niat penguasa bukan hal yang mustahil. Perubahan itu telah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

Pasal tersebut menjelaskan, UUD dapat diubah jika sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR dan perubahan pasal dapat disampaikan dalam sidang MPR. Kemudian setiap usulan perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan dan usulan perubahan ini wajib disertai dengan alasan.

“Perubahan dapat dilakukan terhadap pasal-pasal yang UUD 1945, kecuali pasal yang mengatur tentang bentuk negara,” imbuhnya.

Jadi, kata dia, secara teknis mengubah UUD 1945 melalui proses amandemen bisa saja dilakukan untuk menindaklanjuti wacana penundaan Pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden dan penambahan periodesasi masa jabatan presiden.

Namun, jika melihat dampak dari usulan penundaan Pemilu berkaitan langsung dengan ketentuan-ketentuan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Menteri Perdagangan Cabut Aturan HET, Minyak Goreng Kemasan di Karawang Naik 100 Persen

Baca juga: Sandiaga Salut, 30 Persen Lulusan Poltekpar Ciptakan Peluang Usaha dan Lapang Kerja Mandiri

“Setelah lima tahun sejak dilantik, masa jabatan penyelenggara negara tersebut berakhir dengan sendirinya. Penundaan Pemilu, artinya mereka akan memperpanjang masa jabatan mereka sendiri. Ini berarti, akan ada konflik kepentingan dalam pengajuan usul amandemen, karena hasil amandemen itu bisa dipastikan akan menguntungkan para pengusul dan pembahas,” jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved