Berita Kabupaten Bogor

Truk Tambang di Bogor Barat Langgar Jam Operasional, Dishub Kabupaten Bogor Akan Lakukan Evaluasi

Truk Tambang di Bogor Barat Langgar Jam Operasional, Dishub Kabupaten Bogor Akan Lakukan Evaluasi. Berikut selengkapnya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Dok.Dishub Kabupaten Bogor
Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor bersama aparat gabungan melakukan razia operasional truk tambang di wilayah Bogor Barat pada Rabu (16/2/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Peraturan Bupati (Perbub) Bogor No.120/2021 tentang waktu operasional kendaraan angkutan tambang sering dilanggar oleh pelaku usaha di kawasan Bogor Barat.

Setiap hari ratusan truk tambang berseliweran di kawasan Bogor Barat pada siang hari.

Padahal Perbup No.120/2021 telah menetapkan jam operasional truk tambang dibatasi mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.

Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengaku pihaknya sudah berupaya maksimal mencegah pelanggaran terhadap Perbub 120/2021 ini.

"Kita sudah melaksanakan Perbup 120/2021 tentang Waktu Operasional Angkutan Tambang," kata Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor Muslim Akbar pada Kamis (10/3/2022).

Meskipun masih ada pelanggaran, lanjut dia, ada penurunan yang sangat signifikan jumlah truk yang melintas di kawasan ini pada siang hari.

Data dari Dishub Kabupaten Bogor menunjukkan Minggu pertama Januari 2022,  jumlah truk yang melanggar ada 1.017 kasus. Sementara Minggu kemarin sudah turun ke angka 300-an kasus.

Hal ini berdampak pada berkurangnya kemacetan dan tingkat kecelakaan di wilayah Bogor Barat selama 3 bulan terakhir.

"Sejauh ini Perbup  cukup efektif menekan angka kemacetan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas di wilayah barat Kabupaten Bogor," papar Muslim.

"Tadinya kemacetan sangat panjang, sekarang berkurang. Begitu pun tingkat kecelakaan yang kini makin menurun," imbuhnya.

Baca juga: Geng Motor Teror Permukiman, Ketua RT 02 Pancoran Mas Depok Ungkap Warga Kini Was-was

Baca juga: Anies Perbolehkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 2, Tamu Dibatasi 50 Persen

Berkaitan dengan adanya pelanggaran  truk tambang ini, Muslim mengaku  akan terus melakukan evaluasi.

"Kita terus lakukan evaluasi terkait hal ini. Sejauh ini kita telah melakukan operasi rutin dan memutarbalikkan ratusan truk tambang setiap hari," jelasnya.

Muslim belum bisa memastikan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar karena terkait kewenangan sektor lain.

"Ini kan ada sektor lain yang harus kita koordinasikan. Kita akan lakukan kordinasi dengan instansi lain terkait hal ini," tambahnya.

Sementara untuk sanksi pencabutan izin tambang, dia menilai hal itu menjadi kewenangan provinsi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved