Pemkot Depok

Pemkot Depok Membuka Kembali Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Secara Terbatas

Pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
Warta Kota
Suasana PTM 100 Persen di SDN Depok 1 pada Jumat (28/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Dengan diberlakukannya status PPKM Level 2, Pemerintah Kota Depok mengatur kebijakan terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 441/150/kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Kota Depok Masuk Status PPKM Level 2, Ini Ketentuannya

Pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan:

1. Setiap hari secara bergantian 

2. Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,

3. Lama belajar paling banyak empat jam pelajaran perhari,

4. Untuk pembelajaran TK/PAUD dapat dilaksanakan secara daring/online/PJJ,

5. Jarak antar peserta didik 1,5 meter,

6. Selama proses belajar mengajar dilarang membuka masker.

Baca juga: Kabar Baik Bagi Lulusan SMK di Kota Depok, Disnaker Kota Depok Bikin Program Bursa Kerja Khusus

Sebelumnya, setelah menurunnya kasus konfirmasi Covid-19 secara signifikan sejak beberapa minggu lalu, kini Kota Depok masuk dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 441/150/kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM di masa pandemi Covid-19.

Dengan status PPKM Level 2, tempat ibadah dibuka bagi jamaah dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas.

Fasilitas umum (fasum), kegiatan budaya dan olahraga masing-masing diisi kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: PTMT di Enam Kecamatan Zona Merah di Kabupaten Bogor Kembali Dibuka

Anak usia di bawah 12 tahun yang ingin memasuki area fasum/budaya/olahraga diwajibkan untuk didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Pemkot Depok juga menerapkan sistem ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Untuk resepsi pernikahan, khitanan, akad/pemberkatan hanya diperbolehkan diisi 50 persen orang dari total kapasitas ruangan. Sementara untuk takziah atau melayat maksimal dihadiri 15 orang.

Di bidang transportasi, wilayah yang masuk PPKM Level 2 diperbolehkan diisi kapasitas 100 persen.

Baca juga: Kabar Kecamatan Bojongsari Depok, Warga Kelurahan Curug dapat Penyuluhan Rumah Sehat

Sedangkan untuk perkantoran non essensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 75 persen, dan hanya diperuntukan bagi pegawai yang sudah di vaksin. Kantor juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk perkantoran essensial juga diijinkan WFO dengan kapasitas 75 persen, serta 50 persen untuk pelayanan umum adminitasi perkantoran guna mendukung operasional.

Dari dunia perhotelan, Pemkot Depok mengatur maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ballroom, ruang rapat dan semacamnya pun diijinkan dibuka dengan ketentuan penyajian makan menggunakan box.

Baca juga: Kabar Kecamatan Beji Depok, Lurah Kemirimuka Pantau Perbaikan Jalan Lingkungan di RW 18

Anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 atau PCR H-2.

Jam operasional supermarket dan hipermarket hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berbeda halnya dengan pasar/resto/kafe/mal/bioskop hanya diisi 70 persen kapasitas dan makan maksimal 60 menit.

Pusat bermain anak juga diijinkan buka dengan kapasitas 70 persen dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua serta menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Pasa non kebutuhan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan resto atau tempat makan yang buka malam beroperasi sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 70 persen.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved