Metropolitan
Anies Teken Kepgub Nomor 191 Tahun 2022, Status DKI Jakarta Resmi PPKM Level 2 Mulai 8-14 Maret 2022
Anies Teken Kepgub Nomor 191 Tahun 2022, Status DKI Jakarta Resmi PPKM Level 2 Mulai 8-14 Maret 2022
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2.
Bersamaan dengan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, mulai dari 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Orang nomor satu di Ibu Kota ini mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.
"Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi," ucap Anies melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022).
"Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik," tambah dia.
Adapun dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Baca juga: Instagram Kemenparekraf Dibobol, Sandiaga Uno Serukan No Buzzer, Create Anti Hacker
Baca juga: Masih Langka, Wagub DKI Jakarta Akan Distribusikan Minyak Goreng Dua Kali Sepekan
Penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Kepgub ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
DKI Jakarta turun PPKM ke level 2, Pemprov DKI kembali melakukan penyesuaian dan pelonggaran peraturan dalam membatasi aktivitas masyarakat di luar maupun di dalam ruangan.
Salah satu pelonggaran yang berlaku adalah kapasitas angkutan umum kembali ke penerapan kapasitas maksimal 100 persen penumpang.
Lalu, kegiatan perkantoran di sektor non esensial kembali diberlakukan kapasitas 75 persen, sedangkan untuk sektor kritikal kembali beroperasi 100 persen.
Sedangkan untuk sektor kebutuhan sehari-hari dan restoran akan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Meski demikian, Anies tetap mengingatkan masyarakat masyarakat untuk tetap patuh dan tak abai terhadap protokol kesehatan (prokes).(