Kriminalitas
Sukses Gasak Rp 140 Juta, Komplotan Rampok di Pancoran Mas Diringkus Polisi ketika Pesta Sabu
Sukses Gasak Rp 140 Juta, Komplotan Rampok di Pancoran Mas Diringkus Polisi ketika Pesta Sabu
Mereka juga merampas ponsel para pegawai karena takut aksinya terekam kamera.
Sejumlah ponsel itu kemudian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Sementara itu Panit 1 Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra mengatakan usai mendapat informasi tersebut polisi meringkus para pelaku.
Para pelaku diringkus di wilayah Jakarta.
Para pelaku mengaku membagi uang Rp140 juta yang didapat ke lima anggota.
Yakni Ketua perampok inisial JS mendapatkan Rp38 juta, kemudian MS mendapat Rp35 juta, D mendapat Rp27 juta, WJ dan RS mendapat masing-masing Rp15 juta.
Sementara sisnya Rp10 juta digunakan untuk operasional perampokan mulai dari membeli pakaian, menyewa kendaraan, hingga membeli narkoba.
"Jadi saat aksinya kelima pelaku berada di bawah kendali narkoba jenis sabu,"ujar Dimitri.
Dimitri mengatakan satu pelaku yakni JS merupakan residivis kasus yang berbeda.
Adapun polisi hanya menemukan sisa hasil rampok senilai Rp40 juta.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Komplotan-perampokan-Ruko-di-Pancoran-Mas-Depok-Jawa-Barat.jpg)