Kriminalitas
Pelaku Pemerkosaan kepada Anak Kandung di Depok Mengaku Sadar dan Tak Menyesal
Agus juga mengaku pernah menggunakan cara kekerasan untuk memaksa DN agar mau melakukan hal yang ia pinta.
Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
Laporan TribunnewsDepok.com, Muhamad Fajar Riyandanu
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Seorang anak perempuan 11 tahun berinisal DN asal Sukmajaya, Kota Depok menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.
Pelaku yang diketahui bernama Agus ini mengaku sadar saat melakukan aksi bejatnya itu. Agus pun mengaku, pemerkosaan telah dilakukan sebanyak 20 kali lebih sejak tahun 2021.
Peristiwa pemerkosaan itu baru terungkap pada Kamis (24/2/2022) lalu.
"Saya sadar. Saya melakukan (pemekosaan) itu di dua tempat. Di rumah dan di rumah neneknya. Di rumah neneknya dua kali," kata Agus di Polres Metro Depok pada Selasa (1/3/2022), siang.
Baca juga: Agus, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Ditangkap Polisi Terancam 15 Tahun Penjara
Lebih lanjut, kata Agus, dirinya pun mengaku tak menyesal atas tindakan yang ia perbuat.
Agus juga mengaku pernah menggunakan cara kekerasan untuk memaksa DN agar mau melakukan hal yang ia pinta.
"Bulan lalu, tahun 2022 saya ancam pakai golok, timbang nakut nakutin saja biar (korban) mau. Itu saya lakuin di rumah sendiri, di kamar. Istri saya lagi di warung. Saya sama anak-anak, dua orang adiknya main di luar," sambung Agus.
Baca juga: Anak Perempuan di Kota Depok Dipaksa Layani Nafsu Ayah Kandung, Diancam Dibunuh Jika Menolak
Saat ini, Agus sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. Ia ditangkap oleh polisi di rumahnya pada Senin (28/2/2022) kemarin.
"Sabtu (26/2) siang kami menerima laporan dari seorang wanita, ibu dari anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok" kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, di Polres Metro Depok.
Baca juga: Sadis, Pria di Depok Diketahui Perkosa Dua Anak Perempuan Kandungnya, Ini Kesaksian Ibu Korban
Guna membayar perbuatan bejatnya, pelaku yang merupakan kuli bangunan itu dijerat dengan Pasal 81 UU 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan jeratan maksimal 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa sebuah golok dan dua seprei. Golok tersebut digunakan untuk mengamcam korban agar menuruti kemauan tersangka.
"Modus saat rumah sepi, korban tertidur, atau sedang timbul birahinya. Aksi terkahir dipergoki oleh istrinya dan ternyata sudah sering dilakukan," papar Yogen. (M29).