Pakar Hukum UI dan Serikat Pekerja Nilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tak Miliki Ketetapan Hukum

Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta iuran memasuki usia 56 tahun, menyimpang dari aturan yang lebih tinggi

Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ilustrasi: demo buruh Aliansi Buruh Bekasi Melawan di Kantor BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2/2022). 

Laporan Tribun News Depok, Muhamad Fajar Riyandanu

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOKGuru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI), Aloysius Uwiyono, menyebutkan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta iuran memasuki usia 56 tahun, menyimpang dari aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

Dalam Pasal 37 atat 3 UU SJSN, JHT dapat diberikan sebagaian sampai batas tertentu kepada peserta yang telah membayar iuran atau kepersertaan minimal 10 tahun.

“Maka harus diberikan kepada buruh, tidak harus menunggu umur 56 tahun. Kalau dalam Permenaker yang baru ini kan harus menunggu sampai 56 tahun. Maka ketentuan ini bertentangan dengan UU SJSN pasal 37 ayat 3,” kata Aloysius saat dihubungi pada Rabu (16/2/2022), malam.

Baca juga: Serikat Buruh hingga Akademisi Tolak Revisi Permenaker Soal Aturan JHT Dicarikan Saat Usia 56 Tahun

Sementara di sisi lain, Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan dana JHT hanya bisa diambil ketika pekerja sudah memasuki masa pension atau usia 56 tahun, sekalipun peserta mengundurkan diri atau terkena PHK

Ia menjelaskan, dalam hirarki peraturan perundang-undangan, ketentuan yang lebih rendah seperti Permenaker tidak boleh bertentangan dengan UU diatasnya.

Jika bertentangan, peraturan yang ketentuannya lebih rendah dinyatakan batal.  

Secara sederhana, jikalau UU SJSN memperbolehkan pengambilan JHT dan harus diambil saat umur 56 tahun, maka Pemenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat dibenarkan.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Dana JHT Bisa Diambil oleh Pekerja yang Mengalami PHK

Namun, jika ada ketentuan yang membuka kemungkinan pengambilan JHT pada masa kerja 10 tahun, maka harus diambil dalam 10 tahun.

“Intinya, ketentuan-ketentuan di bawah harus sesuai dengan UU SJSN,” sambung Aloysius. 

Disamping merevisi aturan pengambilan waktu JHT, Kemnaker juga mengadakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Progam ini dinilai sebagai upaya tambal sulam pasca lahirnya aturan penundaan pencairan dana JHT hingga pekerja berusia 56 tahun.

Baca juga: Dipanggil Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Akui Bakal Sederhanakan Pencairan JHT

Nantinya, JKP akan diberikan setiap bulan selama enam bulan kepada korban PHK. 

Menanggapi hal tersebut, Aloysius menilai JHT dan JKP tak bisa dijadikan satu kesatuan karena pelaksanaan JHT berawal dari UU SJSN, sementara Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum JKP adalah aturan turunan dari UU No 11 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan dilarang menerbitkan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved