Berita Nasional

Dipanggil Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Akui Bakal Sederhanakan Pencairan JHT

Dipanggil Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Akui Bakal Sederhanakan Pencaian JHT. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Permenaker No 2 Tahun 2022 merubah cara klaim JHT peserta dari yang sebelumnya satu bulan setelah PHK atau resign bisa diambil sekarang menjadi umur 56 tahun dan berlaku pada bulan Mei 2022 ini 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bakal merevisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, setelah dipanggil oleh Presiden Jokowi.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/2/2022).

Menaker menjelaskan, setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

Oleh karena itu, Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT.

Sehingga, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja /buruh yang terdampak pandemi ini," jelas Ida.

Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/ buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," bebernya.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 28 Februari 2022, Level 1 Raib

Senada, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, hasil revisi bakal dituangkan dalam Permenaker atau regulasi lainnya.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah. Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Vaksin Booster untuk Lansia Kini Bisa Diberikan Minimal Tiga Bulan Setelah Dosis Lengkap

Pratikno mengatakan, Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri.

Hal tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik berinvestasi di Indonesia.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," cetus Pratikno.

Baca juga: PA 212 Nonaktifkan Haikal Hassan, Slamet Maarif Bilang Ada Urusan yang Harus Diselesaikan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved