Kisah Buruh Dipecat di Tengah Kontrak, Ahmad Tak Dapat Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Usai dipecat, ia pun tidak bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan karena jumlah saldo yang nihil.

Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
Warta Kota/Rangga Baskoro
Aksi unjuk rasa Aliansi Buruh Bekasi Melawan di Kantor BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK – Pandemi Covid-19 merubah segalanya. Setidaknya itulah yang dirasakan oleh Ahmad (23).

Laki-laki kelahiran Jakarta ini dipaksa resign oleh tempat kerjanya pada Maret 2020 lalu.

Walau sudah menandatangai surat resign yang diajukan oleh tempat kerjanya, statusnya masih terdaftar sebagai pegawai yang dirumahkan hingga tiga bulan ke depan, terhitung sejak April hingga Juni 2020. 

Saat itu, Ahmad merupakan pegawai di salah satu pusat grosir pakaian di wilayah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ahmad mengenang, usai menandatangani surat resign tersebut, ia masih menjadi pegawai dengan status dirumahkan.

Baca juga: Akademisi dan Serikat Pekerja Minta Pemerintah Lebih Baik Soroti Perbaikan Sistem Perjanjian Kerja

Selama menjadi pegawai yang dirumahkan, dirinya tidak menerima upah sepeserpun dari tempat kerjanya. 

Memasuki bulan Agustus, Ahmad dipanggil ke kantor untuk menandatangani Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak enam bulan dengan status sebagai pegawai perbantuan.

 “Perbantuan itu maksudnya ya masuk kerja hanya pas dibutuhkan saja, seminggu paling masuk 3 hari. 1 hari masuk 2 hari libur,” kata Ahmad saat dihubungi via sambungan telepon pada Sabtu (19/2/2022), malam. 

Baca juga: Pakar Hukum UI dan Serikat Pekerja Nilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tak Miliki Ketetapan Hukum

Selama menjadi pegawai dengan status perbantuan, Ahmad menerima upah Rp 2,5 juta.

Angka itu merosok tajam jika dibandingkan dengan upah normal yang pernah ia terima.

Sebelum kebijakan PKWT perbantuan, Ahmad diupah Rp 4 juta per bulan.

Saat kondisi normal, Ahmad bekerja selama 6 hari per pekan dengan 8 jam kerja per hari. 

Namun, perjanjian PKWT yang semula 6 bulan, hanya berlangsung selama 4 bulan.

Memasuki awal tahun 2021, Ahmad dipecat dari tempat kerjanya.

Baca juga: Serikat Buruh hingga Akademisi Tolak Revisi Permenaker Soal Aturan JHT Dicarikan Saat Usia 56 Tahun

“Awal tahun 2021 sudah gak jadi pegawai di sana,” sambung Ahmad. 

Sudah jatuh tertimpa tangga, nasib buruk kembali menimpa Ahmad.

Usai dipecat, ia pun tidak bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan karena jumlah saldo yang nihil.

Hal itu berawal pada akhir tahun 2020, kala itu Ahmad mendapat kiriman surel dari kantornya.

Surel itu berisi kartu BPJS miliknya dalam bentuk PDF. 

Niat hati ingin mencarikan dana BPJS, Ahmad kembali menemui sejumlah hambatan.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Dana JHT Bisa Diambil oleh Pekerja yang Mengalami PHK

Ia lintang pukang ke kantor untuk menanyakan kejelasan dana BPJS miliknya.

Usai bertemu dengan pihak kantor, diketahui nama BPJS Ketenagakerjaan milik Ahmad masih terdaftar di tempat kerjanya yang lama. 

“Pas dicek, nama saya masih terdaftar di tempat kerja yang lama dan nilai (uangnya) gak ada. Karena di tempat kerja yang dulu cuma kerja 1,5 bulan,” jelasnya.

Menurut rekan-rekan kerjanya yang berhasil mencairkan dana BPJS, uang yang diperoleh lumayan besar, kisaran Rp 800.000 hingga Rp 1,2 juta.

Baca juga: Hotman Paris Hutapea Tantang Debat Terbuka Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah Soal Aturan Baru JHT

“Intinya ada yang waktu masuk kerjanya bareng sama saya, mereka sudah cairin sekitar Rp 1,2 juta. Ada juga yang Rp 800.000,” kenangnya. 

Merasa Lelah dengan jawaban yang tak pasti meski sudah bolak-balik ke kantor, Ahmad akhirnya mengikhlaskan hak BPJSnya yang lenyap.

“Ikhlasin saja deh, sudah mondar-mandir ke kantor tapi gak ada hasil,” keluhnya.
  
Ahmad menyebut, peristiwa tak mengenakkan itu menjadi pelajaran berharga baginya dalam memilih tempat kerja.

Ia kini juga mulai membaca dan mempelajari perihal apa saja hak-hak dirinya sebagai pegawai.

Kini, usai menganggur selama beberapa bulan, mulai per bulan Agustus 2021, ia diterima sebagai pegawai di sebuah freshmart penyedia produk daging ayam di kawasan Jakarta Barat. (m29)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved