Akademisi dan Serikat Pekerja Minta Pemerintah Lebih Baik Soroti Perbaikan Sistem Perjanjian Kerja
Aloysius Uwiyono, menilai alangkah lebih baik jika pemerintah lebih mengutamakan perbaikan sistem perjanjian kontrak kerja.
Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
Laporan TribunnewsDepok, Muhamad Fajar Riyandanu
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK –Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan baru tersebut menjelaskan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cari saat peserta iuran memasuki usia 56 tahun.
Ketetapan ini menuai banyak kontra dari sejumlah kalangan serikat butuh hingga akademisi.
Mereka mengatakan, perubahan aturan tersebut mewajibkan para buruh untuk ‘bersabar’ hingga usia 56 tahun agar bisa mencarikan dana JHT, sekalipun peserta sudah mengundurkan diri atau terkena PHK.
Baca juga: Pakar Hukum UI dan Serikat Pekerja Nilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tak Miliki Ketetapan Hukum
Hal itu dirasa tidak etis karena pengesahannya dilakukan saat masa-masa sulit Pandemi Covid-19.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, merasa kecewa dengan keputusan pemerintah yang mengesahkan aturan tersebut.
Ia menilai, dalam beberapa tahun kebelakang, pemerintah banyak melahirkan regulasi yang sangat tidak memberikan peningkatan kesejahteraan, perlindungan bahkan keadilan bagi kaum buruh.
“Ditambah lagi di masa pandemi surat edaran yang kemudian upah buruh dinegosiasikan, kenaikan upah buruh ditekan hanya 1,09 persen padahal dalam masa satu tahun menanggung biaya kebutuhan hidup yang semakin mahal dengan harga-harga dan kebutuhan pokok semakin mahal,” kata Nining saat dihubungi via sambungan telepon pada Rabu (16/2/2022), malam.
Baca juga: Serikat Buruh hingga Akademisi Tolak Revisi Permenaker Soal Aturan JHT Dicarikan Saat Usia 56 Tahun
Selain itu, Nining juga mengatakan bahwa program jaminan sosial yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) hanya manis di nama namun pahit dirasa.
“Sebenarnya kalau kita bicara jaminan sosial, hanya judulnya saja ya UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Karena dari program itu adalah berdasarkan iuran. Jadi wajib bagi orang untuk ikut dan kemudian menjadi pesertaaan. Kemudian dipotong dari upahnya pekerja. Bagi masyarakat yang ikut dia harus memberikan iuran. Artinya itu sebenarnya bukan jaminan sosial tapi asuransi,” sambung Nining.
Masih menurut Nining, membatasi hak waktu pengambilan JHT yang merupakan iuran dari potongan upah buruh merupakan hal yang tak memihak kepada kesejahteraan buruh.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Dana JHT Bisa Diambil oleh Pekerja yang Mengalami PHK
Dana JHT sejatinya diambil dari upah pekerja. Sehingga, JHT pada dasarnya adalah tabungan para pekerja untuk masa depannya.
“Kalau kemudian dibuatkan ini sebagain tabungan kaum buruh ya seharusnya kapan saja buruh mau ambil ya itu bisa,” jelasnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI), Aloysius Uwiyono, menilai alangkah lebih baik jika pemerintah lebih mengutamakan perbaikan sistem perjanjian kontrak kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-demo-buruh-di-depan-Gedung-DPR-RI.jpg)