Kisah Buruh Dipecat di Tengah Kontrak, Ahmad Tak Dapat Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Usai dipecat, ia pun tidak bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan karena jumlah saldo yang nihil.
Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK – Pandemi Covid-19 merubah segalanya. Setidaknya itulah yang dirasakan oleh Ahmad (23).
Laki-laki kelahiran Jakarta ini dipaksa resign oleh tempat kerjanya pada Maret 2020 lalu.
Walau sudah menandatangai surat resign yang diajukan oleh tempat kerjanya, statusnya masih terdaftar sebagai pegawai yang dirumahkan hingga tiga bulan ke depan, terhitung sejak April hingga Juni 2020.
Saat itu, Ahmad merupakan pegawai di salah satu pusat grosir pakaian di wilayah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ahmad mengenang, usai menandatangani surat resign tersebut, ia masih menjadi pegawai dengan status dirumahkan.
Baca juga: Akademisi dan Serikat Pekerja Minta Pemerintah Lebih Baik Soroti Perbaikan Sistem Perjanjian Kerja
Selama menjadi pegawai yang dirumahkan, dirinya tidak menerima upah sepeserpun dari tempat kerjanya.
Memasuki bulan Agustus, Ahmad dipanggil ke kantor untuk menandatangani Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak enam bulan dengan status sebagai pegawai perbantuan.
“Perbantuan itu maksudnya ya masuk kerja hanya pas dibutuhkan saja, seminggu paling masuk 3 hari. 1 hari masuk 2 hari libur,” kata Ahmad saat dihubungi via sambungan telepon pada Sabtu (19/2/2022), malam.
Baca juga: Pakar Hukum UI dan Serikat Pekerja Nilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tak Miliki Ketetapan Hukum
Selama menjadi pegawai dengan status perbantuan, Ahmad menerima upah Rp 2,5 juta.
Angka itu merosok tajam jika dibandingkan dengan upah normal yang pernah ia terima.
Sebelum kebijakan PKWT perbantuan, Ahmad diupah Rp 4 juta per bulan.
Saat kondisi normal, Ahmad bekerja selama 6 hari per pekan dengan 8 jam kerja per hari.
Namun, perjanjian PKWT yang semula 6 bulan, hanya berlangsung selama 4 bulan.
Memasuki awal tahun 2021, Ahmad dipecat dari tempat kerjanya.
Baca juga: Serikat Buruh hingga Akademisi Tolak Revisi Permenaker Soal Aturan JHT Dicarikan Saat Usia 56 Tahun
“Awal tahun 2021 sudah gak jadi pegawai di sana,” sambung Ahmad.