Metropolitan

Operasi Keselamatan Jaya Digelar 2 Pekan, Bonceng 3 sampai Main HP Sambil Berkendara Bakal Ditilang

Perhatian, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya Selama Dua Minggu, Bonceng 3 sampai Main HP Sambil Berkendara Bakal Ditilang

Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Operasi Keselamatan Jaya 

Aparat kepolisian bisa menjerat kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Luncurkan Satelit Baru Tahun 2024, Telkomsat Bertekad Masuk Tiga Besar Pemain Satelit di Asia

Baca juga: Dinas Kesehatan DKI Jakarta Klaim 1,4 Juta Warga Ibu Kota Belum Menjalani Vaksinasi Covid-19

4. Tidak menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Anggota lalu lintas dapat mengenakan Pasal 291 UU LLAJ dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.

5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol maka dikenakan dengan Pasal 331 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

6. Kendaraan yang melawan arus maka dijerat Pasal 287 ayat (1) dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka Pasal yang diterapkan adalah 289 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved