Metropolitan

Operasi Keselamatan Jaya Digelar 2 Pekan, Bonceng 3 sampai Main HP Sambil Berkendara Bakal Ditilang

Perhatian, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya Selama Dua Minggu, Bonceng 3 sampai Main HP Sambil Berkendara Bakal Ditilang

Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Operasi Keselamatan Jaya 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi keselamatan jaya yang di mulai pada Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/3/2022) mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, operasi keselamatan ini melibatkan aparat gabungan Polri, TNI dan Pemda sebanyak 3.164 personel.

"Tujuan operasi ini di antaranya adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kesadaran masyarakat akan bahaya virus Covid-19," kata Zulpan pada Sabtu (26/2/2022).

Selain itu, operasi tersebut digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga menurunkan jumlah kecelakaan di wilayah Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, razia ini bisa menciptakan keselamatan dan ketertinan serta keamanan berlalu lintas di jalan raya.

Namun, Zulpan mengaku pihaknya bakal mengedepankan sifat preventif, persuasif dan humanis ke penggendara yang melanggar lalu lintas.

Baca juga: Tekan Lonjakan Kasus Omicron, Kapolri Minta Ade Yasin Percepat Distribusi Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Wali Kota Depok Sebut Kasus Covid-19 Turun Signifikan, Namun Banyak Warga Tak Lapor Usai Isoman

"Namun demikian bisa saya sampaikan juga bahwa akan ada juga penegakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran nantinya," jelasnya. 

"Jadi operasi ini adalah untuk keselamatan sehingga sandi operasi ini juga dinamakan operasi keselamatan," tegasnya.

Sebagai informasi ada tujuh fokus operasi keselamatan jaya yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Tujuh penindakan yang bakal dilakukan jajaran Polda Metro Jaya, di antaranya :

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Hal itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

2. Pengemudi yang berkendaraan masih usia di bawah umur atau belum layak menggunakan kendaraan bermotor.

Maka bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

3. Berkendaraan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga) maka dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU Lalu Lintas.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved