Kriminalitas
Tangkap Debt Collector yang Eksekusi Ketua KNPI, Polisi Kini Buru Dalang di Balik Kejahatan
Tangkap Debt Collector yang Eksekusi Ketua KNPI, Polisi Kini Buru Dalang di Balik Kejahatan. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kepolisian masih mengusut dugaan dalang pengeroyok Ketua Umun DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan bahwa penagihan utang bukanlah motif para pelaku mengeroyok Haris.
Meskipun, para pelaku pengeroyokan berprofesi sebagai debt collector.
Saat ini kata Tubagus, Ditreskrimum Polda Metro Jaya memang sudah menangkap sosok yang menggerakan keempat pelaku pengeroyokan inisial SS.
Namun, hingga kini belum diketahui motif SS memerintahkan aksi pengeroyokan terhadap Haris.
Keterangan SS selalu berubah-ubah saat ditanya terkait motif pengeroyokan.
"Itu yang masih kami dalami karena keterangan itu tidak bisa dari keterangan lisan, enggak bisa. Kami harus ada faktanya, faktanya sedang kami gali, keterengan masih berubah-ubah dan belum didukung fakta," tuturnya dikonfirmasi Kamis (24/2/2022).
Sebelumnya Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama minta polisi tangkap dalang utama pengeroyokan.
Haris apresiasi Polda Metro Jaya terkait penangkapan tiga pelaku pengeroyokan terhadapnya di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).
Namun Haris meyakini masih ada pelaku utama yang memberi perintah terhadap lima orang tersebut.Â
Baca juga: Polisi Dalami Motif Pelaku yang Menggerakkan Debt Collector untuk Mengeroyok Ketum KNPI
Baca juga: Diancam Bakal Dibunuh, Ketum DPP KNPI Haris Pertama Minta Perlindungan LPSK
Haris menduga dalang tersebut memiliki finansial yang cukup kuat untuk merencanakan pengeroyokan.
Ia harap polisi dapat menangkap pelaku utama yang memberikan perintah terhadap lima orang tersebut.
"Polisi harus mengungkap siapa dalang di balik pengeroyokan terhadap saya. Saya menduga mereka mendapat pesanan dari orang kuat yang mempunyai finansial yang kuat pula," kata Haris dalam keterangannya Selasa (22/2/2022).
Maka dari itu saat ini Haris sedang meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terdakwa Kasus Pidana Investasi Bodong Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya Kecewa |
![]() |
---|
Tipu Pegawai Indomaret Pakai Modus Tukarkan Uang Receh, Andika Digelandang ke Polsek Tanah Sareal |
![]() |
---|
Bobol Warung Kopi, Pemuda di Jonggol Gondol TV, Kompor Gas Hingga Termos |
![]() |
---|
Geledah Rumah Bandar Narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis, Polisi Sita Airsoft Gun dan Mobil |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 3 Orang terkait Kasus Kematian Sekeluarga Keracunan di Bantar Gebang |
![]() |
---|