Kabar Artis

Jerinx SID Akan Divonis Siang Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebelumnya, Jerinx SID telah membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di PN Jakarta Pusat.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID setelah membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Saya berjanji tidak akan berpolemik lagi, ribut di media sosial, saya sudah berjanji pada ibu saya," ucap Jerinx SID.

Lelaki bertato itu menyebut dirinya kedepan akan fokus untuk memiliki anak untuk memberikan cucu kepada ibunya yang kini sedang sakit.

Baca juga: Agenda Pledoi, Jerinx SID Akan Jalani Sidang Lanjutan Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Ketika saya dibui 10 bulan, saya buat sekitar 12 sampai 13 lagu, semoga saya dibebaskan agar bisa  meneruskan proyek itu, sayaa akan merealisasikan proyek lagu itu," Tutup Jerinx.

Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan. Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

Baca juga: Kaget Mendengar Tuntutan dari Jaksa Dua Tahun Penjara, Jerinx SID Siap Ajukan Pledoi

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman thd dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU). 

“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.

Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dengan denda Rp.50 Juta subsider 2 bulan penjara. (m30)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved