Kabar Artis
Jerinx SID Akan Divonis Siang Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sebelumnya, Jerinx SID telah membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di PN Jakarta Pusat.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID hari ini akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang pada Kamis ini telah diputuskan oleh ketua majelis hakim, pada Selasa (22/2/2022) bahwa sidang putusan ini akan dilaksanakan pada 24 Februari 2022, pukul 14.00 WIB.
"Kami akan bermusyawarah dan susun putusan, kalau siap, kami akan jatuhkan putusan pada Kamis 24 Februari 2022, jam 14.00 WIB siang," ucap Majelis Hakim di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus pada Selasa (22/2/2022).
Sebelumnya, Suami Nora Alexandra telah membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Tanggapi Adam Deni yang Mengaku Depresi, Jerinx SID Berharap Ada Produk Susu yang Beri Bantuan
Tak hanya Jerinx, Kuasa hukum beserta tim juga membacakan pledoi untuk kliennya agar tuntutan JPU sebelumnya bisa berubah.
Setelah selesai membacakan pledoi, Majelis Hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan Pledoi yang sudah dibacakan itu.
Akan tetapi, semua yang dibacakan tak merubah tuntutan yang dibacakan sebelumnya, yaitu 2 tahun masa kurungan untuk penabuh drum Superman is Dead itu.
"Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia," ucap I Gede Wayan Eka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Pakai Rompi Oranye, Adam Deni Minta Maaf ke Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Menangani hal tersebut, kuasa hukum dari terdakwa, Sugeng, menyebut dirinya tak bisa banyak berkomentar tentang keputusan JPU yang tak merubah tuntutannya saat ini.
"Kami tidak bisa banyak berkomentar mengenai tuntutan jaksa yang tetap pada tuntutannya," ucap Sugeng.
Kendati demikian, ia menyerahkan keputusan seluruhnya kepada Majelis Hakim, pihaknya juga menyebut akan tetap teguh kepada pembelaannya hari ini.
Pihaknya berharap agar majelis hakim bisa mempertimbangkan keputusannya agar suami Nora Alexandra itu bisa bebas dan diulangkan ke Bali.
Baca juga: Ditudingan Adam Deni Fans SID Bar-bar, Outsiders Gelar Aksi Damai Beri Dukungan Kepada Jerinx SID
"Kami mengharap majelis hakim bisa mempertimbangkan agar Jerinx dipulangkan ke Bali," ucapnya.
Tak sampai disitu, lelaki 45 tahun itu juga menyebut bahwa dirinya ingin mendapatkan keadilan dan sudah menyesali apa yang telah dirinya perbuat sebelumnya.
"Saya berjanji tidak akan berpolemik lagi, ribut di media sosial, saya sudah berjanji pada ibu saya," ucap Jerinx SID.
Lelaki bertato itu menyebut dirinya kedepan akan fokus untuk memiliki anak untuk memberikan cucu kepada ibunya yang kini sedang sakit.
Baca juga: Agenda Pledoi, Jerinx SID Akan Jalani Sidang Lanjutan Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
"Ketika saya dibui 10 bulan, saya buat sekitar 12 sampai 13 lagu, semoga saya dibebaskan agar bisa meneruskan proyek itu, sayaa akan merealisasikan proyek lagu itu," Tutup Jerinx.
Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan. Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.
Baca juga: Kaget Mendengar Tuntutan dari Jaksa Dua Tahun Penjara, Jerinx SID Siap Ajukan Pledoi
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman thd dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU).
“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.
Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.
Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dengan denda Rp.50 Juta subsider 2 bulan penjara. (m30)