Kabar Artis

Jerinx SID Akan Divonis Siang Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebelumnya, Jerinx SID telah membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di PN Jakarta Pusat.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID setelah membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID hari ini akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang pada Kamis ini telah diputuskan oleh ketua majelis hakim, pada Selasa (22/2/2022) bahwa sidang putusan ini akan dilaksanakan pada 24 Februari 2022, pukul 14.00 WIB.

"Kami akan bermusyawarah dan susun putusan, kalau siap, kami akan jatuhkan putusan pada Kamis 24 Februari 2022, jam 14.00 WIB siang," ucap Majelis Hakim di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus pada Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya, Suami Nora Alexandra telah membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Tanggapi Adam Deni yang Mengaku Depresi, Jerinx SID Berharap Ada Produk Susu yang Beri Bantuan

Tak hanya Jerinx, Kuasa hukum beserta tim juga membacakan pledoi untuk kliennya agar tuntutan JPU sebelumnya bisa berubah. 

Setelah selesai membacakan pledoi, Majelis Hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan Pledoi yang sudah dibacakan itu.

Akan tetapi, semua yang dibacakan tak merubah tuntutan yang dibacakan sebelumnya, yaitu 2 tahun masa kurungan untuk penabuh drum Superman is Dead itu.

"Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia," ucap I Gede Wayan Eka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Pakai Rompi Oranye, Adam Deni Minta Maaf ke Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

Menangani hal tersebut, kuasa hukum dari terdakwa, Sugeng, menyebut dirinya tak bisa banyak berkomentar tentang keputusan JPU yang tak merubah tuntutannya saat ini.

"Kami tidak bisa banyak berkomentar mengenai tuntutan jaksa yang tetap pada tuntutannya," ucap Sugeng.

Kendati demikian, ia menyerahkan keputusan seluruhnya kepada Majelis Hakim, pihaknya juga menyebut akan tetap teguh kepada pembelaannya hari ini.

Pihaknya berharap agar majelis hakim bisa mempertimbangkan keputusannya agar suami Nora Alexandra itu bisa bebas dan diulangkan ke Bali.

Baca juga: Ditudingan Adam Deni Fans SID Bar-bar, Outsiders Gelar Aksi Damai Beri Dukungan Kepada Jerinx SID

"Kami mengharap majelis hakim bisa mempertimbangkan agar Jerinx dipulangkan ke Bali," ucapnya.

Tak sampai disitu, lelaki 45 tahun itu juga menyebut bahwa dirinya ingin mendapatkan keadilan dan sudah menyesali apa yang telah dirinya perbuat sebelumnya. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved