Kabar Artis
Ditudingan Adam Deni Fans SID Bar-bar, Outsiders Gelar Aksi Damai Beri Dukungan Kepada Jerinx SID
Sebelum terdakwa Jerinx SID menjalani sidang lanjutan, para Outsiders sudah hadir mengenakan masker berwarna hitam bertuliskan "Bebaskan JRX".
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Para fans SID yang biasa disebut Outsiders berkumpul di sekitar gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Sebelum terdakwa Jerinx SID menjalani sidang lanjutan, para Outsiders sudah hadir mengenakan masker berwarna hitam bertuliskan "Bebaskan JRX".
Mereka membawa beberapa poster berukuran kecil dan besar yang berisikan beberapa tuntutan.
Sebuah poster diketahui menunjukkan sosok Jerinx dalam bentuk animasi ditemani tulisan "aksi solidaritas bersama JRX SID #bebaskanjrxsid".
Baca juga: Agenda Pledoi, Jerinx SID Akan Jalani Sidang Lanjutan Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Selain itu, sebuah poster lain menunjukkan foto diuga Adam Deni yang sedang mengacungkan jari tengahnya ke arah foto Presiden Joko Widodo.
Massa yang berkumpul saat ini berjumlah sekira 20 orang karena Pandemi Covid-19.
"Aksi ini, saya dan teman-teman outsiders di sini hanya meneruskan apa yang dilakukan Bli jerinx, apa yang dia lakukan di Bali dari awal Covid-19 selalu membagikan pangan ke warga Bali nah kita teruskan ini ke jakarta," ucap Echa Harahap perwakilan Outsiders di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, (22/2/2022).
Baca juga: Fans Superman is Dead Bakal Gelar Aksi Damai saat Persidangan Lanjutan Jerinx SID
Aksi ini dilakukan juga untuk membantah tuduhan Adam Deni yang mengatakan Outsiders sebagai kelompok yang Bar-bar.
"Karena Adam Deni ini selalu bilang dia takut dengan pengikut dan kawan Jerinx yang serem-serem padahal itu tidak sama sekali," kata Echa menambahkan.
"Iya kita membantah yang dituding kan outsiders dan kawan-kawannya kita tidak pernah ada niat seperti itu sedikit pun tidak ada, kita buktikan hari ini semua,"ucapnya menegaskan.
Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Nora Alexandra Dipastikan Hadir Saat Sidang Vonis Jerinx SID
Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan. Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman thd dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU).
“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.
Baca juga: Kapok Jadi Orang Kritis, Jerinx SID: Lebih Baik Saya Mengurus Keluarga Saya Saja