Kabar Artis

Jerinx SID Bacakan Nota Pembelaan, Jaksa Penuntut Umum Tetap pada Tuntutan Mereka 2 Tahun Penjara

Jerinx SID telah membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID setelah membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID telah membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya Jerinx, Kuasa hukum beserta tim juga membacakan pledoi untuk kliennya agar tuntutan JPU sebelumnya bisa berubah. 

Setelah selesai membacakan pledoi, Majelis Hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan Pledoi yang sudah dibacakan itu.

Akan tetapi, semua yang dibacakan tak merubah tuntutan yang dibacakan sebelumnya, yaitu 2 tahun masa kurungan untuk penabuh drum Superman is Dead itu.

Baca juga: Ditudingan Adam Deni Fans SID Bar-bar, Outsiders Gelar Aksi Damai Beri Dukungan Kepada Jerinx SID

"Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia," ucap I Gede Wayan Eka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Selasa (22/2/2022).

Menangani hal tersebut, kuasa hukum dari terdakwa, Sugeng menyebut dirinya tak bisa banyak berkomentar tentang keputusan JPU yang tak merubah tuntutannya saat ini.

"Kami tidak bisa banyak berkomentar mengenai tuntutan jaksa yang tetap pada tuntutannya," ucap Sugeng.

Kendati demikian, ia menyerahkan keputusan seluruhnya kepada Majelis Hakim, pihaknya juga menyebut akan tetap teguh kepada pembelaannya hari ini.

Baca juga: Agenda Pledoi, Jerinx SID Akan Jalani Sidang Lanjutan Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pihaknya berharap agar majelis hakim bisa mempertimbangkan keputusannya agar suami Nora Alexandra itu bisa bebas dan diulangkan ke Bali.

"Kami mengharap majelis hakim bisa mempertimbangkan agar Jerinx dipulangkan ke Bali," ucapnya.

Tak sampai disitu, lelaki 45 tahun itu juga menyebut bahwa dirinya ingin mendapatkan keadilan dan sudah menyesali apa yang telah dirinya perbuat sebelumnya. 

"Saya berjanji tidak akan berpolemik lagi, ribut di media sosial, saya sudah berjanji pada ibu saya," ucap Jerinx SID.

Baca juga: Fans Superman is Dead Bakal Gelar Aksi Damai saat Persidangan Lanjutan Jerinx SID 

Lelaki bertato itu menyebut dirinya kedepan akan fokus untuk memiliki anak untuk memberikan cucu kepada ibunya yang kini sedang sakit.

"Ketika saya dibui 10 bulan, saya buat sekitar 12 sampai 13 lagu, semoga saya dibebaskan agar bisa  meneruskan proyek itu, sayaa akan merealisasikan proyek lagu itu," Tutup Jerinx.

Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan. Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman thd dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU). 

“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.

Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dengan denda Rp.50 Juta subsider 2 bulan penjara. (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved