Metropolitan
Tak Menyeluruh Keruk Kali Mampang, Anies Dinilai Pilih Kasih hingga Akhirnya Digugat Warga
Warga RT 10/06 Mampang Pertanyakan Anies Pilih Kasih, Tak Menyeluruh Keruk Kali hingga Akhirnya Digugat
Editor:
Dwi Rizki
Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.
Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Rekomendasi untuk Anda