Kabar Artis
Kapok Jadi Orang Kritis, Jerinx SID: Lebih Baik Saya Mengurus Keluarga Saya Saja
Jerinx SID mengaku kapok menjadi seorang yang kritis, setelah sidang pembacaan tuntutan atas kasus kekerasan melalui media elektronik.
Editor:
murtopo
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID telah diberikan tuntutan dua tahun penjara, terkait dengan kasusnya dengan pegiat sosial Adam Deni.
Dengan denda Rp.50 Juta subsider 2 bulan penjara.
Baca juga: Jerinx SID dan Nora Alexandra Sempat Punya Rencana Memiliki Bayi Tabung, Kenapa Gagal?
Sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)