Kabar Artis
Kapok Jadi Orang Kritis, Jerinx SID: Lebih Baik Saya Mengurus Keluarga Saya Saja
Jerinx SID mengaku kapok menjadi seorang yang kritis, setelah sidang pembacaan tuntutan atas kasus kekerasan melalui media elektronik.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID mengaku kapok menjadi seorang yang kritis, setelah sidang pembacaan tuntutan atas kasus kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
"Ya kalau dibilang kapok, kapok," ucap Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jaksel, Jumat (18/2/2022).
Menurutnya orang-orang yang kritis di masa pandemi akan dibungkam dengan berbagai cara apapun.
"Namanya di masa pandemi seperti ini orang akan pakai segala cara untuk membungkam orang-orang yang dianggap kritis," sambungnya menjelaskan.
Suami Nora Alexandra meyakinkan bahwa dirinya sudah ditargetkan untuk dibungkam saat menjadi orang yang kritis.
Sehingga saat ini, dia lebih baik memilih untuk mundur dan mengurus keluargnya.
"Jadi saya udah tau kalau saya ini ditarget atau segala macem, jadi lebih baik saya mundur saja. Lebih baik saya mengurus keluarga saya saja," tutupnya.
Baca juga: Kaget Mendengar Tuntutan dari Jaksa Dua Tahun Penjara, Jerinx SID Siap Ajukan Pledoi
Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.
Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprsepsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum I Gede Eka Harian.
Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik Terhadap Adam Deni
“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.
Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.
Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun.
Dengan denda Rp.50 Juta subsider 2 bulan penjara.
Baca juga: Jerinx SID dan Nora Alexandra Sempat Punya Rencana Memiliki Bayi Tabung, Kenapa Gagal?
Sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)