Kriminalitas
Tangkap Lima Pelaku Begal Brimob di Bekasi, Polisi Ungkap Remaja Tanggung Dibalik Kejahatan
Tangkap Lima Pelaku Begal Brimob di Bekasi, Polisi Ungkap Otak Kejahatan Seorang Remaja Tanggung. Berikut perannya masing-masing
Atas perbuatannya para pelaku ditetapkan tersangka atas Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dibacok Bertubi-tubi
Sebelumnya Aipda Edi Santoso, Anggota Brimob yang dibegal di Jalan Raya Kranggan, RT. 001/007, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampura.
"Pada jam 02.00 wib pagi, korban baru pulang kerja dari arah pondok gede menuju ke Cileungsi, setiba di Jalan Raya Ujung Aspal, korban merasa curiga dengan 1 unit motor Honda Beat Warna hitam/corak berboncengan 3 orang," kata Erna Ruswing melalui keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Sesampainya di lokasi kejadian, korban tiba-tiba di pepet oleh pelaku, dan pelaku pun langsung membacok korban dari belakang menggenai punggung korban, ketika korban masih dalam posisi membawa kendaraan.
Korban pun langsung terjatuh, namun pelaku berjumlah tiga orang itu kembali menyerang korban dengan sabetan senjata tajam jenis celurit. Korban sempat berupaya melawan dengan menangkis sabetan sajam dari pelaku, namun pelaku terus mengayungkan sajam ke pelaku terus menerus.
"Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Korban akhirnya di tolong oleh petugas keamanan kampung dan melaporkan ke Polsek Jatisampurna," katanya.
Akibat kejadian itu, kendaraan korban sepeda Motor Honda Beat, warna coklat, tahun 2021, Nopol B-3389-ESS dibawa kabur oleh pelaku. Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit, pasca kejadian itu. (Des)
Caption: Rilis pembegalan di di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).