Kriminalitas
Tangkap Lima Pelaku Begal Brimob di Bekasi, Polisi Ungkap Remaja Tanggung Dibalik Kejahatan
Tangkap Lima Pelaku Begal Brimob di Bekasi, Polisi Ungkap Otak Kejahatan Seorang Remaja Tanggung. Berikut perannya masing-masing
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap lima orang pelaku begal Aipda Edi Santoso, Anggota Brimob di Jalan Raya Kranggan, RT. 001/007, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampura.
Empat orang dari lima pelaku kejahatan diketahui masih di bawah umur.
Dijelaskannya, para pelaku diringkus jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jatisampurna pada Rabu (16/2/2022) dini hari atau kurang dari 24 jam usai insiden begal terjadi.
Kejadian pembegalan itu terjadi pada Selasa (15/2/2022) pukul 03.30 WIB di depan Poll Taksi Jalan Raya Kranggan, RT 01/07 Kelurahan, Jatiraden, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka yang berhasil diamankan dan ditangkap adalah seluruhnya yang terlibat dalam kejahatan ini ada lima orang," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (16/2/2022).
Para pelaku ditangkap di tempat tongkrongannya di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Kelima pelaku memiliki peran berbeda-beda.
Empat dari lima korban masih di bawah umur.
Misalnya satu korban inisial MH (17) berperan menjadi otak dari tindak pidana tersebut.
Baca juga: Tangkap Lima Pelaku Begal Sadis yang Bacok Anggota Brimob di Bekasi, Polisi : Kemungkinan Bertambah
Baca juga: Sadis, Tanpa Tedeng Aling-aling Kelompok Begal di Bekasi Bacok Anggota Brimob Bertubi-tubi
MH yang mengajak tersangka lainnya untuk menentukan lokasi berbuat kejahatan atau pencurian dengan kekerasan yang melukai Aipda Edi.
Kemudian pelaku kedua inisial RMI (21) berperan membacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya.
Pelaku RMI dan pelaku ketiga AM (16) berperan mengambil sepeda motor korban.
Lalu pelaku keempat MAL (17) berperan menyediakan dan simpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.
Terakhir tersangka kelima RH (16) berperan simpan sepeda motor hasil kejahatan kemudian.
Pelaku RH juga yang nantinya menjual sepeda motor tersebut secara online.
Atas perbuatannya para pelaku ditetapkan tersangka atas Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dibacok Bertubi-tubi
Sebelumnya Aipda Edi Santoso, Anggota Brimob yang dibegal di Jalan Raya Kranggan, RT. 001/007, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampura.
"Pada jam 02.00 wib pagi, korban baru pulang kerja dari arah pondok gede menuju ke Cileungsi, setiba di Jalan Raya Ujung Aspal, korban merasa curiga dengan 1 unit motor Honda Beat Warna hitam/corak berboncengan 3 orang," kata Erna Ruswing melalui keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Sesampainya di lokasi kejadian, korban tiba-tiba di pepet oleh pelaku, dan pelaku pun langsung membacok korban dari belakang menggenai punggung korban, ketika korban masih dalam posisi membawa kendaraan.
Korban pun langsung terjatuh, namun pelaku berjumlah tiga orang itu kembali menyerang korban dengan sabetan senjata tajam jenis celurit. Korban sempat berupaya melawan dengan menangkis sabetan sajam dari pelaku, namun pelaku terus mengayungkan sajam ke pelaku terus menerus.
"Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Korban akhirnya di tolong oleh petugas keamanan kampung dan melaporkan ke Polsek Jatisampurna," katanya.
Akibat kejadian itu, kendaraan korban sepeda Motor Honda Beat, warna coklat, tahun 2021, Nopol B-3389-ESS dibawa kabur oleh pelaku. Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit, pasca kejadian itu. (Des)
Caption: Rilis pembegalan di di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).