Buruh Gelar Demo Tolak Peraturan Baru Soal JHT di Kemnaker, Polisi Belum Rencana Tutup Jalan
Rencananya demo itu akan digelar Rabu (16/2/2022) di depan Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Polisi belum berencana menutup ruas jalan terkait aksi unjuk rasa penolakan kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Rencananya demo itu akan digelar Rabu (16/2/2022) di depan Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pengalihan arus lalu lintas situasional, melihat perkembangan di lapangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikonfirmasi Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Dana JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, KPBI: Negara Jangan Intervensi Hak Buruh
Sambodo mengatakan, rencananya akan ada 50 personel polisi lalu lintas (Polantas) yang dikerahkan untuk pengamanan arus lalu lintas selama aksi berlangsung.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya juga akan menurunkan sejumlah personel untuk pengamanan aksi.
Namun, Zulpan enggan menyebut rinci jumlah personel yang diturunkan untuk pengamanan aksi unjuk rasa.
"Intinya Polri siap layani setiap masyarakat yang ingin sampaikan aspirasi pendapatnya," tuturnya.
Baca juga: Tuntut Permanker JHT Dibatalkan, Buruh Depok Siap Turun ke Jalan
Dana JHT Milik Pekerja Harapan Buruh Satu-satunya Bila Kehilangan Pekerjaan Atau Kena PHK
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno mengatakan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik pekerja adalah satu-satunya harapan saat mereka kehilangan pekerjaan atau kena PHK.
Terutama para buruh outsourcing yang masa kontraknya habis atau tidak diperpanjang.
"Lah harapannya dari situ (dana JHT) untuk bertahan hidup untuk kasarnya beli motor untuk ngojek atau dagang bakso, atau apapun. JHT itu harapan besar kaum buruh untuk bertahan hidup," tegasnya.
Lebih lanjut Wido Pratikno mengatakan terkait adanya penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari dari BPJamsostek, hal itu bukanlah menjadi jaminan para pekerja untuk bisa mengatasi persoalan saat kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Federasi Serikat Buruh Kota Depok Pertanyakan Apakah Negara Sedang Butuh Uang? Sampai Menahan JHT
Sebab, dalam aturannya, kata Wido, program tersebut hanya memberikan uang pengganti selama enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) atau peserta berhenti bekerja.
"JKP itu hanya dapat enam bulan saja, setelah itu selesai. Kecuali, pemerintah negera ini nantinya membolehkan dana JHT diambil saat umur 56 tetapi seluruh rakyat Indonesia dijamin pekerjaannya sampai umur 56 tahun, itu baru boleh," katanya saat dihubungi TribunnewsDepok.com, Minggu (13/2/2022).